SimpulRakyat.co.id, Makassar – Pemkot Makasaar dengan tegas bakal mencabut Izin Usaha pedagang ‘nakal’ yang meraup keuntungan dari penjualan masker hingga berlipat-lipat.

“Salah satu kebijakan kita tentang masker, karena banyak yang butuh, jangan terjadi spekulasi harga, kalau ada yang menjual masker berkali-kali lipat, akan kita cabut izinnya, maksimal dijual dengan keuntungan 100 persen,” kata Iqbal Suhaeb di kantornya, Selasa, (3/3/2020) siang.

Diketahui sebelumnya, masker di pasaran dapat dibeli dengan harga Rp. 36.000,- per box isi 50 pcs, atau dijual seharga Rp.1.000,-. Per pcs. Namun saat ini meroket hingga menembus harga Rp. 5.000,- per pcs.

Untuk itu, pemerintah meminta kepada Masyarakat untuk melaporkan pedagang yang meraup keuntungan lebih dan jika menemukan penimbunan masker ke Dinas Perdagangan Kota Makassar.

“Kalau teman-teman ada terjadi penimbunan, laporkan, kami akan tindak, bersama Dinas Perdagangan ada satgasnya,” tambahnya.

Selain itu, Masyarakat kota Makassar juga dapat meminta masker secara gratis di Puskesmas terdekat jika mengalami geja yang diduga Corona

“Kalau ada flu, ada kena gejalanya, segera lapor ke puskesmas, kami menyiapkan masker di puskesmas,” tutupnya.

Reporter : M Fatwa