SimpulRakyat.co.id, Makassar – Persoalan penjualan minuman beralkohol (Minol) di Kota Makassar kini tengah hangat diperbincangkan, mulai dari kalangan legislatif, hingga eksekutif terkhusus dinas-dinas terkait.
Hal tersebut ramai diperbincangkan setelah munculnya sejumlah nama pengusaha yang disebut ‘bandel’ dalam menjalankan usaha penjualan minolnya di Kota Makassar.
Mulai dari melabrak aturan perda terkait zonasi lokasi usaha minol, hingga waktu oprasional tempat hiburan malam (THM) yang kerap disebut melewati batas.
Sayangnya, banyaknya THM bandel tidak sebanding dengan rasio jumlah pengawas di Dinas Pariwisata Kota Makassar. Jelas semakin menyulitkannya dalam penegakan aturan.
“Terus terang pemerintah tidak mampu mengawasi tiap malam semua THM. satu, kita kurang tenaga, kedua kita kurang biaya, jadi kita minta bantuan juga kepada masyarakat untuk membantu kami. Jadi kalau ada temuan seperti itu, sampaikan kepada kami, kita turun,” kata kepala dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Majid, Senin (2/3/2020) siang.
Belum lagi akibat pengurusan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang disebut tidak lagi melibatkan dinas pariwisata semakin menyulitkan Dispar dalam mengontrol aktivitas usaha THM.
“Terkait dengan rekomendasi TDUP, sekarang kita tidak mengeluarkan seperti itu kan, jadi saya minta saya sebagai personal, meminta, lebih baik kembalikan seperti dulu, jadi sebelum izin keluar, kita turun dulu, melakukan pengkajian dulu, cocok kah ini, sesuai kah dengan perwali, baru bisa mengurus ke PTSP, tapi sekarang kan ini tidak,” ungkap Rusmayani.
Senada dengan Rusmayani, Kasi Industri pariwisata bidang PDIP, Andi Nazaruddin membenarkan jika banyak mekanisme dalam menerbitkan TDUP yang tidak dijalankan.
“Banyak sekarang usaha ya tanpa rekomendasi dari kami, ada beberapa hotel, katakanlah panti pijat, ada yang saya dapat liat disana itu, langsung ada TDUP nya tanpa koordinasi dengan kami, seharusnya kan kami dilibatkan, setidaknya peninjauan teknis,” tambahnya.
Pihak Dispar Kota Makassar kemudian berharap, kedepannya koordinasi dengan dinas terkait dapat dijalankan terkhusus dalam penerbitan TDUP.
Reporter : M Fatwa


Tinggalkan Balasan