Bupati Tolikara Tegaskan Pengadaan yang Bersumber dari DAK Dihentikan

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Papua – Semakin tingginya tingkat penularan wabah virus Covid-19 di tanah air, mengharuskan pemerintah pusat mengeluarkan berbagai macam kebijakan, salah satu kebijakan yang baru saja dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Lewat surat yang ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulayani, pemerintah pusat meminta agar seluruh proses pengadaan barang /jasa yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2020 dihentikan.

Baca Juga

Surat yang ditujukan ke seluruh kepala daerah, seluruh Indonesia ini keluar di tengah mewabahnya Covid-19 di Indonesia yang diketahui memiliki tingkat penularan yang cukup tinggi.

Usman G Wanimbo selaku Bupati Tolikara merespon cepat adanya surat dari Kementerian Keuangan RI tersebut, terkait penghentian proses pengadaan barang dan jasa untuk kegiagan DAK Fisik.

“Menyikapi hal ini, kami memerintahkan seluruh Pimpinan OPD pengelola Dana DAK untuk tidak memproses kegiatan yang bersumber dari dana DAK Fisik. Setiap OPD harus memperhatikan hal ini baik-baik, jangan ada yang melanggar, karena nanti akan jadi masalah dengan pihak ketiga,”

“Saya tegaskan, jika ada OPD yang melanggar perintah ini, maka OPD tetsebut yang akan bertanggungjawab dengan pihak ketiga. Memang ini keputusan yang kurang enak bagi OPD pengelola DAK, tapi kita semua harus memahami kondisi bangsa saat ini yang sedang mengalami masalah besar terkait dengan wabah virus corona,” jelas Bupati Tolikara Usman G Wanimbo.

Menanggapi perintah Bupati Tolikara, Kepala Bappeda Tolikara Muflih Musaad menyatakan, dengan adanya instruksi pusat tersebut, otomatis seluruh program/kegiatan pembangunan yang bersumber dari DAK fisik tahun anggaran 2020 kecuali bidang kesehatan dan pendidikan tidak boleh dilelang atau dijalankan.

“Dana DAK ini kan bersumber dari transfer pusat, jadi apa yang menjadi kebijakan pusat tentu harus dipenuhi,” jelasnya.

Muflih Musaad menambahkan bahwa dari sisi perencanaan, kebijakan ini tentu sangat mempengaruhi target kinerja yang telah ditetapkan.

“Dengan demikian tentu kita harus merevisi kembali target kinerja pembangunan yang sudah kita tetapkan karena ada alokasi anggaran yang berkurang,” tutupnya.

Diketahui bahwa sejak mewabahnya penularan virus Covid-19 di tanah air, sejumlah kementerian juga mengeluarkan kebijakan yang bersifat parsial, guna membantu program-program pencegahan dan pemulihan yang sedang dilakukan oleh pemerintah pusat saat ini. (*)

Jangan Lewatkan