SimpulRakyat.co.id, Makassar – Barisan Mahasiawa Anti Korupsi (Basmi) bersama Watch Relation Of Corruption (WRC) Sulawesi Selatan berunjukrasa terkait indikasi fee 30% kebocoran PDAM dan dugaan Korupsi APBD Kota Makassar.
Aksi ini berlangsung di Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Sulsel, Jln Urip Sumoharjo, kemudian para demonstran lanjut di depan Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Selasa (17/3/2020).
Dalam aksinya, demonstran mendesak Kejati Sulsel dan Polda Sulsel mengusut tuntas kasus dugaan fee 30% yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Makassar periode 2014-2019.
Muhammad Irzan perwakilan Watch Relation Of Corruption (WRC) Sulsel saat dihubungi awak media menyampaikan bahwa dalam kasus perkara fee 30% tidak berhenti di level eksekutif saja. Namun, oknum anggota DPRD periode 2014-2019 juga ikut terperiksa dalam perkara ini, adapun nama-nama oknum anggota DPRD periode 2014-2019 nantinya akan diserahkan kepada pihak penyidik Polda Sulsel.
“Selain kasus fee 30% yang disampaikan dalam aksi moral tersebut, adalah kasus di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal ini PDAM Kota Makassar, dimana dalam hasil audit BPK RI ditemukan adanya kerugian keuangan negara senilai puluhan miliar rupiah, dalam hal ini Wacth Relation of Corruption menilai bahwa mantan Walikota Makassar periode 2014 – 2019 harus bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara tersebut,” terangnya.
Jenderal Lapangan (Jenlap) Adi Kansa dalam orasinya mengatakan, terjadi pemborosan anggaran APBD Kota Makassar saat mantan Walikota Makassar dalam pelaksanaan pembagunan trotoar di sepanjang jalan protokol Nusantara.
“Jalan tersebut merupakan wilayah tanggung jawab pemerintah pusat dalam hal ini kementerian PUPR, namun penataan revitalisasi jalan tersebut bukan wilayah tanggung jawab pemerintah kota makassar serta revitalisasi jalan dikawasan Ir Sutami,” paparnya.
Aksi moral tersebut berlangsung aman dan diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Penulis: Faried W


Tinggalkan Balasan