SimpulRakyat.co.id, Makassar – Satpol PP BKO Kecamatan Mariso akhirnya memberikan surat teguran kepada pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB di Jalan Andi Mappanyukki Nomor 1 A Kelurahan Kunjung Mae, Senin (10/02/2020)

Hal ini dilakukan setelah pemilik bangunan tidak mengindahkan teguran secara lisan yang diberikan sebelumnya.

Berdasarkan isi surat yang bernomor 49/300/KMRS/II/2020, anggota Satpol PP meminta agar pekerjaan renovasi tersebut dihentikan hingga memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari Dinas Perizinan Kota Makassar.

“Kepada pemilik bangunan, lebih baik lengkapi dulu izinnya baru membangun atau merenovasi bangunan, jangan seenaknya,” kata Danru Satpol PP Nasaruddin

Lanjut dikatakan, hal ini telah diatur dalam Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Perwali Kota Makassar Nomor 25 Tahun 2014 tentang Penertiban Bangunan.

“Urusmi dulu IMBnya, kalau sudah terbit, silahkan lanjutkan renovasi. Kedepannya, kami kembali melakukan pengecekan, jika tetap tidak taat terhadap aturan, maka kami akan menghentikan seluruh aktifitas renovasi tersebut dengan cara kami,” tegasnya. (*Faried)