SimpulRakyat.co.id, Makassar – Setelah ditetapkan melanggar regulasi di kota Makassar terkait penjualan minuman beralkohol (minol), Dinas Perdagangan Kota Makassar mengeluarkan surat peringatan (SP) ketiga kepada Cafe Noyu, untuk menghentikan aktifas penjualan minol yang terletak di Jalan Syarif Alqadri no 56, Kota Makassar.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kota Makassar saat ditemui di kantornya, pada Selasa (18/2/2020) sore.
Menurut Yasir, pihak Cafe Noyu bahkan telah mengirim surat balasan. Kepada Disdag dalam suratnya, Noyu berjanji akan mematuhi dan menjalankan segala peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik saat ini maupun yang ditetapkan di kemudian hari.
“Jadi terakhir beberapa hari yang lalu, kami melayangkan surat teguran ketiga, dan apabila tidak diindahkan, kami akan memberikan tindak tegas. Ternyata, Setelah kami SP3, Noyu berkirim surat kepada kami tertanggal (17/2/2020), yang menyatakan bersedia mematuhi dan menjalankan segala peraturan yang dikeluarkan, baik berlaku saat ini atau yang ditetapkan kemudian,” kata Yasir, membacakan surat balasan dari Cafe Noyu.
Dengan adanya surat pernyataan ini, lanjut Yasir, berarti ada pegangan yang sangat kuat, jika masih melakukan seperti ini (penjualan minol), maka surat pernyataan ini akan menjadi dasar untuk membuat rekomendasi ke Satpol PP untuk bisa bertindak tegas yang melanggar peraturan daerah.
Yasir kemudian mengimbau kepada pelaku usaha, khususnya minol untuk mempelajari aturan yang ada, sehingga dalam usahanya kedepan tidak melanggar regulasi sehingga berpotensi menimbulkan kerugian.
“Kami menghargai orang berusaha, berinfestasi tapi harus mematuhi rambu-rambu yang ada. Kami harap pebisnis atau pengusaha yang ingin mendirikan cafe, dan usaha lainnya yang berkenaan dengan alkohol, bisa memahami dimana yang boleh ditempati dan dimana yang tidak. Berkonsultasilah dulu, Kan sudah jelas sekali, tidak boleh dekat dengan rumah ibadah, sekolah, agar pengusaha tidak menanggung kerugian dikemudian hari,” kunci Yasir.
Reporter: Fatwa


Tinggalkan Balasan