SimpulRakyat.co.id, Makassar – Gonjang-ganjing proses seleksi calon direksi PDAM Kota Makassar kembali ramai jadi perbincangan warga kota Makassar.
Panitia seleksi (Pansel) calon direksi PDAM Kota Makassar yang diketuai Sekretaris Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, diduga telah meloloskan berkas dua orang peserta yang dianggap usianya tidak memenuhi syarat untuk mengikuti tahap seleksi tersebut.
Hal itu berdasarkan pada pengumuman seleksi terbuka calon Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar periode 2020-2025. Pada poin 8, tertulis “Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali,”
Dua nama peserta calon direksi yang dimaksud adalah Tiro Paranoan dan H Sulprian, keduanya lahir pada Juli 1964. Jika dihitung, keduanya memiliki usia 55 tahun, 5 bulan saat pendaftaran.
Ketua Pansel calon direksi PDAM Kota Makassar, Abdul Hayat Gani kepada media ini menjelaskan, hal tersebut sudah dijawab melalui surat ke peserta yang keberatan atas kebijakan itu.
“Sudah dijawab melalui surat, karena yang keberatan menyurat,” jelas Abdul Hayat Gani, Sabtu (1/2/2020).
Saat diminta tanggapannya soal kedua calon direksi yang memiliki usia 55 tahun, 5 bulan tersebut. Ketua Pansel ini menerangkan bahwa usia keduanya belum lewat, karena belum melintas tahun berikutnya.
“Panjang penjelasannya. Intinya belum dikatakan lewat, karena (usia keduanya-red) belum melintas tahun berikutnya,” pungkas dia.
Sekadar diketahui, pada seleksi calon direksi perusahaan umum daerah air minum Kota Makassar ini, ada empat direksi yang dibuka, yakni direktur utama, direktur umum, direktur keuangan dan direktur teknik. (MBR/Red)


Tinggalkan Balasan