SimpulRakyat.co.id, Gowa – Kapolsek barombong AKP Muh Hasyim bersama penyidik reskrim Polsek Barombong Polres Gowa pada Kamis (20/02/2020), melimpahkan berkas perkara kasus pencurian dengan pemberatan setelah dinyatakan P 21.

Tersangka ADR alias AT tersebut telah dilakukan proses penyidikan setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada hari Jumat (23/12/2019) sekira pukul 23.00 Wita di Dusun Kanjilo, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Gowa dengan cara menyungkil pagar rumah korban mengunakan potongan besi yang telah siapkan.

“Sebelumnya, pihak Kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi dan pasca berkas diperbaiki dan dinyakan lengkap, selanjutnya hari ini dilimpahkan kembali,” ungkap AKP Hasyim

Pasca-melaporkan pelimpahan berkas perkara dilakukan, Kapolres Gowa mengapresiasi penyidik Polsek Barombong yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

“Apresiasi kepada penyidik Polsek Barombong yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga seluruh berkas perkara dapat dinyatakan lengkap dan P21 dan saya berharap kasus yang masih menjadi tunggakan agar segera diselesaikan,” tutup AKBP Boy Samola. (*Arwan Rewa)