SimpulRakyat.co.id, Makassar – Untuk mengantisipasi dan mencegah maraknya penyalahgunaan rumah kost, Pihak Kecamatan Mariso (Kasi Trantib) mengadakan Penertiban Rumah Kost yang berada di Jln Anggrek II No 5 Makassar, Jumat (17/1/2020).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Perangkat Kelurahan yang terdiri dari Lurah, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan Satpol PP BKO Mariso.

Kegiatan tersebut dilaksanakan atas tindak lanjut dari banyaknya laporan warga terkait penyimpangan rumah kost sebagai tempat mesum.

“Di beberapa titik selama ini ada ditemukan penghuni kost menyalahi norma dan aturan perizinan yang ada, di antaranya temuan pasangan dalam kots-kostan namun bukan pasangan nikah resmi, sehingga meresahkan warga sekitar dan mengganggu ketertiban umum,” ungkap Bhabinkamtibmas Polsek Mariso, Bripka Aswan Fadhlullah yang turut serta dalam giat tersebut.

Sesuai dengan mekanisme dan aturan melalui Kasi Trantib rencananya akan melaksanakan sosialisi kepada penghuni rumah kost yang ada di Kelurahan Bontorannu dahulu, yang nantinya dilaksanakan secara keseluruhan di kecamatan Mariso. (Faried)