SimpulRakyat.co.id, Aru – Di akhir tahun 2019 berbagai proyek yang telah selesai dikerjakan di Kabupaten Kepulauan Aru mengalami gagal bayar oleh sejumlah OPD pada lingkup Pekab Aru. Hal itu disebabkan karena kondisi saldo pada rekening induk Kas Daerah diduga mengalami kekosongan.

Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa sekitar 27 milyar rupiah biaya pekerjaan yang harus dibayarkan Pemda kepada kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaanya 100%, namun hingga per 31 Desember 2019 Pemda Aru tak kunjung menyelesaikannya.

“Sampai saat ini Pemda belum bayar (kontraktor), padahal pekerjaannya sudah selesai 100 persen,” jelas sumber.

Para kontraktor juga mempertanyakan kemana anggaran proyek fisik yang telah disisihkan di dalam APBD 2019 untuk pekerjaan yang telah dikerjakan.

Dari informasi yang diterima media ini bahwa pada Rabu (15/1) malam, semua kontraktor bersama pimpinan Asosiasi Jasa Konstruksi di kota Dobo bersepakat melakukan pertemuan guna membahas masalah tersebut. Mereka bertekad untuk melaporkan permasalahan ini ke pihak berwajib.

Sebelumnya, peristiwa seperti itu telah berlangsung sejak beberapa tahun belakangan namun baru terungkap sekarang ke publik setelah salah satu anggota DPP Aliansi Indonesia, sekaligus Ketua DPD Persatuan Wartawan Online Indopenden Nusantara (PWOIN) Provinsi Maluku, Buce Rahakbauw alias Obama melakukan kunjungan ke Kabupaten Aru beberapa waktu lalu.

Menurutnya, banyak hal yang ia temukan saat melakukan investigasi disana selama kurun waktu beberapa pekan.

“Dari informasih yang saya rampung, pernah terjadi diakhir tahun 2017 dimana saat memasuki moment pembahasan KUA-PPAS APBD 2018 terdapat banyak OPD yang tidak dapat menyerap keseluruhan anggaran belanja modalnya dan bahkan mereka sudah mempersiapkan data untuk kemudian diinput ke SIMDA menjadi luncuran dana ke tahun 2018, namun sampai akhir pembahasan APBD tidak dipersilahkan untuk diinput oleh BPKAD yang pada akhirnya menjadi beban hutang daerah,” jelas Rahakbauw.

Dia melanjutkan, “Terhadap hal ini di beberapa kesempatan dalam rapat resmi termasuk dengan DPRD, kepala BPKAD sempat menyatakan secara tegas bahwa akan ditampung pada Perubahan APBD 2018, namun pada kenyataannya tidak, dikarenakan Pemda ternyata tidak memiliki jumlah fisik uang dalam saldo Kasda untuk menyelesaikannya. Parahnya lagi, ada beberapa OPD yang sudah melakukan penginputan dana luncuran ke SIMDA, namun sebelum pembahasan APBD 2018 oleh BPKAD dihapus,” tuturnya.

Bahkan, lanjut Rahakbauw, yang lebih memilukan lagi hal itu nyaris sama dengan yang terjadi saat ini, dimana tumpukan SP2D belanja modal/proyek di akhir tahun 2017 menumpuk di BPKAD dan tidak diserahkan ke Bank Maluku untuk dicairkan.

“Pihak Bank saat itu, dalam klarifikasinya mengatakan bahwa lantaran persoalan ‘menunggu’ sampai-sampai tidak mengikuti perayaan Ibadah di Gereja pada tanggal 31 Desember, bahkan sempat dikonfirmasi ke BPKAD apakah masih ada lagi SP2D yang hedak diproses, jawabannya tidak ada. Ada apa? Apakah persoalannya sama bahwa saat itu juga kondisi keuangan di Kasda kosong?,” tuturnya mempertanyakan.

Ketua DPD PWOIN Maluku itu menambahkan, pada akhir tahun 2018 pun ternyata masih saja terjadi, yakni semua total akumulasi hutang daerah terkait belanja modal/proyek, menurut pernyataan resmi Bupati Aru akan dialokasikan melalui mekanisme luncuran sebesar 50 miliar lebih dengan maksud agar tidak membebani pengelolaan keuangan daerah diakhir masa jabatannya.

Sejalan dengan prosesnya, baru pada bulan Mei 2018 dokumen luncuran melalui penetapan Perbub disahkan dan ternyata hanya Rp 9 miliar lebih saja yang bisa diakomodir.

“Daerah ini butuh penertiban pengelolaan keuangan daerah oleh ahlinya. Bayangkan saja, akumulasi itupun menumpuk hingga saat ini dan sulit terselesaikan, 27 miliar lebih itu adalah biaya proyek 2019 dan tidak termasuk hutang daerah kepada pihak ketiga (kontraktor) selama ini sesuai uraian diatas.” ujar putra Kei itu.

Olehnya itu, Rahakbauw berkesimpulan bahwa kondisi tata kelola keuangan daerah Kabupaten Kepulauan Aru benar-benar buruk selama ini, dan juga moral pejabat yang mempunyai wewenang dalam pengelolaan keuangan daerah sangat dipertanyakan.

“Tentunya ada indikasi penyelewengan atas kondisi ini secara sistematis, kenapa kebiasaan yang terjadi adalah hutang pemda kepada pihak ketiga tidak dibayarkan, justru dipakai sebagai SILPA untuk menambah item pendapatan lain-lain, bukan pajak dalam penyusunan APBD berikutnya. Nah, ini menyebabkan hutang itu menjadi berlarut-larut dan menumpuk hingga saat ini.” katanya mengakhiri.

Reporter: Marcel Kalkoy