SimpulRakyat.co.id, Kepulauan Aru – Hasil invetigasi anggota DPP Aliansi Indonesia, Buce Rahakbauw, beberapa waktu lalu di Kabupaten Kepulauan Aru, mengindikasikan beberapa proyek yang diduga mangkrak karena belum rampung 100% namun telah melakukan laporan tahunan.

Menurutnya, proyek jalan yang panjangnya 33 KM yang merupakan pekerjaan Dinas PUPR Kabupaten Aru, yang telah dibiayai melalui Dana Alokasi khusus (DAK) pada Tahun Anggaran 2018 itu tetindikasi mark up.

“Kami duga terjadi mark up pada proyek TA 2018 itu” ujarnya.

Adapun sedemikian, lanjut Rahakbauw, tidak hanya dokummen pencairan 100% dengan nilai proyek 36 M namun dugaan kuat bahwa telah terjadi pemalsuan dokumen oleh kadis PUPR, PPK (pejabat pembuat komitmen), konsultan pengawas CV Caroliv dan kontraktor pelaksana PT Purna Dharma Perdana.

Olehnya itu ia meminta kepada para penegak hukum di Kabupaten Aru, guna mengusut tuntas dugaan mark up pada proyek jalan tersebut.

“Kalau tidak maka saya akan laporkan ke Mabes Polri, Kejagung dan KPK di Jakarta guna mengusut tuntas proyek tersebut,” katanya.

Menurut Rahakbauw, setelah dirinya tiba di kabupaten Aru beberapa waktu lalu, banyak keluhan masyarakat terkait proyek-proyek yang tidak selesai.

“Lagi pula saya kan perna bertugas sebagai wartawan disini kurang lebih 5 tahun jadi tentu masyarakat banyak masih kenal saya,” ungkapnya.

Sesuai informasi yang ia dapatkan, masa kerja pekerjaan proyek tersebut tertera 150 hari kelender, dan semestinya pekerjaan tersebut sudah berakhir pada tanggal 21 Desember 2018 namun faktanya belum rampung 100%.

“Publik kan bertanya-tanya, kok sudah lewat masa waktunya tapi kenapa belum rampung juga, ada apa di balik semua sandiwara yang dimainkan dinas PUPR ini,” tanya putra asli Kei itu.

Rahakbauw menambahkan, sesuai informasi yang ia peroleh dari masyarakat bahwa anggaran proyek jalan tersebut telah dicairkan 100% tetapi pekerjaannya belum rampung. Saat disurvey, jangankan 100%, 70% pun belum termencapai.

Oleh sebab itu, harapannya kepada pihak penegak hukum di Kab Aru agar dapat memanggil kadis PUPR, PPK, Konsultan serta Direksi Perusahaan untuk mempertanggungjawabkan permasalahan tersebut.

Selain itu, kata Rahakbauw, Kepala Dinas PUPR dan PPK harus bertanggung jawab atas dugaan pemalsuan dokumen dalam proses pencairan anggaran 100% proyek jalan tersebut dan jika terbukti harus diproses secara hukum guna memberikan efek jera bagi mereka.

Reporter: Marcel Kalkoy