SimpulRakyat.co.id, Aru – Laporan pertanggungjawaban keuangan Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2016 diduga direkayasa oleh Kaban saat itu. Menurut informasi yang dihimpun bahwa saat itu ketika diminta oleh BPK saat melakukan pemeriksaan (audit) ternyata tidak ada.

“Waktu itu sempat diminta BPK saat melalukan audit namun belum disiapkan, nanti atas kerjasama dan dukungan dari BPKAD baru kemudian disiapkan,” ujar sumber yang enggan disebutkan nama kepada media ini, Jumat, 17 Januari 2020.

Menurutnya, seharusnya laporan pertanggungjawaban itu sudah disiapkan sesuai belanja kegiatan pada Badan Pengelolaan Perbatasan kala itu. Bukan baru disiapkan ketika ada audit dari BPK.

“Ini kan lucu, bisa saja laporannya asal-asalan sehingga terindikasi kuat sebagiannya fiktif,” ujarnya.

Sumber melanjutkan, itu terjadi karena ada perubahan nomenklatur dari Badan Pengelolaan Perbatasan menjadi Bagian Perbatasan sehingga untuk mengelabui laporan keuangan yang sesungguhnya tidak bisa dipertanggungjawabkan maka dibuatkan laporan keuangan fiktif.

Selain itu terdapat beberapa kegiatan belanja modal tahun 2016 yang diduga fiktif pada Badan Pengelola Perbatasan, yang mana menurut sumber bahwa ada beberapa kegiatan fisik yang sudah direalisasikan pembayaran 100% namun bukti fisiknya tidak ada.

Dia berharap agar masalah seperti ini tidak terjadi karena tentu berdampak pada pengelolaan keuangan daerah, khususnya bagi badan atau dinas terkait. Sedangkan bagi mereka yang terindikasi memanipulasi laporan agar dapat diproses secara hukum.

Sementara itu, Kaban yang dimaksud saat dihubungi media ini untuk dikonfirmasi soal laporan pertanggungjawaban keuangan tersebut, ia tidak mengangkat telponnya hingga berita ini diterbitkan.

Reporter: Marcel Kalkoy