Kasus Dugaan Penganiayaan Orang Tua Jompo di Gowa Diungkap Polisi

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Makassar – Di hadapan para jurnalis Wakapolda Sulsel didampingi Dirkrimum, Kabid Humas dan Kabid Dokkes Polda Sulsel merelease kronologis penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di sebuah Panti Jompo di Gowa pada Rabu (22/01/2020) bersama Dirkrimum Polda Sulsel dan beberapa pejabat lainnya.

Kasus ini diketahui berawal dari laporan saksi IA (63) kepada petugas panti dan menyampaikan informasi bahwa korban Toa Tho Alias Sangkala (63) meninggal dunia karena terjatuh.

Baca Juga

Pasca-laporan kemudian, beberapa petugas panti menuju tempat kejadian perkara (TKP), lalu mengangkat mayat kemudian membersihkan punggung dan kepala korban. Namun, didapati luka terbuka di bawah hidung, belakang telinga kiri, memar pada mata sebelah kiri dan memar pada leher, atas temuan tersebut pegawai panti menghubungi pihak kepolisian.

Pasca-anggota Polsek Bontomarannu mengamankan Statusquo, selanjutnya Tim Inafis pada Kamis (23/01) kemarin pukul 14.00 Wita menuju TKP dengan melibatkan Tim Inafis, Forensik dan K9 Polda Sulsel untuk olah TKP.

Usai rangkaian olah TKP berakhir, penyidik mengamankan IA untuk dimintai keterangan, dari hasil interogasi yang dilakukan diketahui bahwa motif penganiayaan dilakukan karena pelaku sakit hati, kesal dan emosi.

“Pelaku sakit hati dan kesal serta emosi karena korban tidak mengindahkan imbauan untuk tidak buang air kecil (kotoran) di lantai kamar, kemudian pelaku mengambil potongan batu bata merah di dekat pintu kamar bagian belakang dan memukulkan ke bagian wajah (kepala korban) secara berulang-ulang, sehingga mengeluarkan darah,” terang Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo saat me-release kasus di hadapan awak media di ruang Lobi Polda Sulsel.

“Pasca dilakukannya konferensi pers, Wakapolda mengapresiasi Sat Reskrim Polres Gowa yang telah melakukan pengungkapan kasus ini,” pungkas Adnas.

Atas perbuatannya, Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Sub 351 (3) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Jangan Lewatkan