SimpulRakyat.co.id, Makassar – Plt Kasi Trantib Muhammad Naufal bersama, staf kelurahan dan Satpol PP BKO Kecamatan Tamalate, Kota Makassar memberikan surat peringatan kepada para penjual kambing.
Surat peringatan itu diserahkan kepada para penjual kambing yang berada di jalan Bonto Nompo, Bonto Mangape dan Andi Pettarani 1, Senin (27/1/2020).
“Ini kami lakukan demi kenyamanan para warga, keindahan dan kebersihan lingkungan didaerah tersebut,” singkat Muhammad Naufal.
Sekadar diketahui, penjual kambing ini berada di daerah terlarang dalam wilayah Kota Makassar.
Dalam surat peringatan tersebut, pihaknya memberikan peringatan untuk menghentikan kegiatan penjualan kambing, memindahkan dan membongkar sendiri kandang tersebut di lokasi tersebut dimulai tanggal 27 januari 2020 sampai 26 Februari 2020. (BM)


Tinggalkan Balasan