SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Prestasi yang cukup membanggakan bagi personel Polri dalam pemberantasan korupsi di tahun ini.
Pasalnya, institusi penegak hukum ini telah menyelamatkan uang negara sedikitnya Rp 454 miliar dari korupsi selama 2019. Jumlah ini diketahui lebih banyak dibanding uang negara yang diselamatkan pada tahun sebelumnya.
“Selama tahun 2019 jumlah tindak pidana korupsi meningkat sebanyak 32 kasus, kerugian keuangan negara yang diungkap Rp 1,803 triliun dan keuangan negara yang diselamatkan Polri pada 2019 sebesar Rp 454 miliar,” kata Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dalam ‘Rilis Polri Akhir Tahun’ di Auditorium PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).
Selain perkara korupsi, Jenderal Pol Idham Azis juga menjelaskan, soal pengungkapan kasus pembalakan dan penambangan liar, serta kejahatan migas.
“Penyelesaian perkara kejahatan terhadap kekayaan negara lainnya menurun dibandingkan tahun 2018,” sambung Kapolri.
Idham juga menjelaskan Polri menyelesaikan perkara korupsi pada 2018 sebanyak 1.108 kasus dan pada tahun 2019 sebanyak 768 kasus. Penanganan perkara pembalakan liar sebanyak 235 yang menurun dibandingkan tahun 2018 dengan jumlah 381 kasus.
Sementara penanganan perkara penambangan liar menurun menjadi 219 kasus dari sebelumnya 296 kasus, dan pencurian ikan dari 2018 dengan 40 kasus, pada tahun 2019 menjadi 18 kasus, dan kejahatan migas yang diselesaikan pada 2018 dengan 230, pada tahun 2019 naik menjadi 247 kasus.
“Penyelesaian perkara migas pada tahun 2019 meningkat 17 kasus,” pungkas Kapolri. (*)


Tinggalkan Balasan