SimpulRakyat.co.id, Makassar – Polrestabes Makassar berhasil mengamankan tersangka pelaku skimming, Muhammad Azmi bin Abdullah (35) warga negara Malaysia.
Azmi tertangkap tangan melakukan saat melakukan aksinya di salah satu ATM BNI di Jalan Penghibur, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Jumat (27/12/2019) kemarin.
Sebelumnya, Azmi dicurigai oleh Kepolisian lantaran memiliki banyak kartu ATM saat melakukan tarik tunai setelah petugas bank sedang melakukan repairing.
“Petugas curiga karena melihat tersangka membawa banyak kartu ATM yang tidak sama dengan ATM milik BNI sehingga mengamankan tersangka dan membawa ke posko di Jalan Penghibur,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono kepada awak media.
Saat diamankan, Polisi menemukan uang hasil skimming berjumlah Rp5,5 juta selama di Makassar di dalam dompet Azmi.
“Cara kerjanya masih kita kembangkan, yang jelas ini yang kita temukan di kamarnya banyak sekali kartu aneh. Ini kartu biasa tapi bisa menyimpan data, kartunya dari Malaysia,” lanjut Yudhiawan.
Lanjut dikatakan, setelah melakukan pengembangan di salah satu hotel tempat Azmi menginap, Polisi menemukan uang berjumlah Rp 100 juta serta Rp 300.000, diduga uang tersebut hasil perbuatan skimming selama berada di Kota Makassar.
Diketahui, Azmi tiba di Makassar pada tanggal 23 Desember dengan menggunakan visa wisata. Sebelum ‘menjajal’ di Makassar, Azmi terlebih dahulu diduga telah beraksi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Azmi dijerat Pasal UU ITE Nomor 19 tahun 2016 juncto Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)


Tinggalkan Balasan