BAIN HAM RI Sulsel: Kawal Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa di Jeneponto

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Makassar – Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi sedunia, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia(BAIN HAM RI) Sulawesi Selatan mendukung langkah DPD BAIN HAM RI Jeneponto melaporkan kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) beberapa desa di Jeneponto.

Sebelumnya, DPD BAIN HAM RI telah melaporkan beberapa desa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto soal adanya temuan dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan infrastruktur dan administrasi, di antaranya, Desa Parasangeng Beru, Desa Langkura dan Desa Bonto Rappo.

Baca Juga

Ketua Umum BAIN HAM RI Sulsel, Djaya Jumain menegaskan, laporan tersebut harus dikawal dengan baik agar proses laporan berjalan lancar di Kejaksaan Negeri Jeneponto, Senin (9/12/2019).

“Saya berharap DPD BAIN HAM RI Jeneponto harus berperan aktif mengawasi dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan kasus lainnya, agar tercipta pemerintahan Kabupaten Jeneponto bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), serta ini juga bagian dari komitmen bersama menyematkan keuangan negara,” pungkas Djaya.

Temuan dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Jeneponto yang diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari dan beberapa pegawai Kejari lainnya. (*/Arwan Rewa)

 

Jangan Lewatkan