Ricky Jewerissa: Dokumen RAPBD TA 2020 Baru Dikirim ke DPRD Kepulauan Tanimbar Semalam, Itupun ‘Nyicil’

  • Whatsapp
Ilustrasi

SimpulRakyat.co.id, Saumlaki – Dokumen Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2020 baru diserahkan ke Lembaga DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Kamis (28/11) malam.

Dokumen-dokumen tersebut dikirim bertahap atau dengan cara ‘menyicil’ oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Baca Juga

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD KKT, Ricky Jewerissa, saat dihubungi media Simpul Rakyat via telepon.

“Dokumen (RAPBD)-nya baru dikirim sejak tadi malam tapi dicicil dan puncaknya hari ini baru dinyatakan lengkap,” ujar Ricky.

Ia menambahkan, pihak DPRD masih menyiapkan satu tahapan lagi yakni Pandangan Umum Fraksi terhadap Pidato Pengantar Nota Keuangan RAPBD TA 2020 yang baru disampaikan hari ini, Jumat (29/11), oleh Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, dan selanjutnya baru masuk ke tahap pembahasan.

“Jadi sementara masih hubungi ketua-ketua fraksi untuk menanyakan kesiapan pandangan umum fraksi terhadap Pidato Pengantar yang tadi disampaikan oleh pak Bupati. Kalau memang semua sudah siap mungkin malam ini bisa dilanjutkan ke tingkat itu, kalau belum, sesuai persetujuan fraksi bisa besok pagi,” kata Ricky.

Menurutnya, DPRD periode lalu (periode 2014-2019) telah menyurati Pemda KKT beberapa kali untuk meminta dokumen RABPD TA 2020 agar segera dapat dibahas sebelum ada pergantian anggota DPRD yang baru periode 2019-2024.

Namun Pemda KKT terkesan cuek dan baru menyerahkan dokumen tersebut pada akhir bulan November 2019 ini yang merupakan batas waktu pembahasan RAPBD TA 2020 pada tanggal 30 November 2019 nanti.

Saat ditanya apakah DPRD akan menggenjot pembahasan dalam kurun waktu hanya satu (1) hari, Wakil Ketua DPRD KKT itu mengatakan DPRD tetap pada jalur tahapannya dan jika waktu yang diberikan tidak cukup maka konsekwensinya harus ditanggung.

“DPRD tidak menggenjot, DPRD tetap pada jalurnya, jadi tidak memaksakan. Nah, nanti masuk dalam pembahasan dan jika tanggal 30 November 2019 belum selesai, ya sudah. Tidak mungkin DPRD tutup mata lalu asal ketok palu, tidak. Kalau memang tidak mampu diselesaikan (pembahasan), ya kita harus terima konsekwensinya,” ujar Ricky menegaskan.

Ia melanjutkan, saat rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) KKT beberapa waktu lalu, pihak DPRD (periode yang baru) telah menanyakan apakah dokumen-dokumen tersebut sudah siap untuk diserahkan, TAPD pun mengatakan sudah siap.

Namun faktanya tidak dikirim dan baru dikirim pada Kamis (28/11) malam dengan cara bertahap hingga jumat (29/11) pagi, sekitar pukul 09.15 WIT baru dinyatakan lengkap.

Ricky juga mengingatkan, jika nantinya pembahasan RAPBD TA 2020 tidak selesai karena waktu yang begitu singkat dan sangat mepet, maka bukan kesalahan pihak Legislatif dalam melakukan pembahasan, namun karena adanya keterlambatan penyerahan dokumen RAPBD itu oleh pihak Eksekutif yakni Pemda KKT.

“Perlu diingat bahwa kesalahan keterlambatan pembahasan RAPBD TA 2020 bukan kesalahan Lembaga DPRD KKT namun mutlak kesalahan Pemerintah Daerah yang terlambat menyerahkan dokumen-dokumen tersebut untuk dibahas di DPRD,” katanya.

Reporter: Marcel Kalkoy

 

Jangan Lewatkan