LSM BIDIK Kawal Pengaduan Dugaan Pelanggaran Hak Normatif Toko Sumber Bangunan

  • Whatsapp
Kantor Disnakertrans provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar. (Foto: Nasution/SimpulRakyat.co.id).

SimpulRakyat.co.id, Makassar – Bidang Investigasi DPP LSM BIDIK-SIB (Dewan Pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Informasi dan Investigasi Korupsi-Sulawesi Indonesia Berdaulat), Ilham mengingatkan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, agar berani menegakkan pelanggaran normatif pada perusahaan yang melanggar, Kamis (25/4/2024) kemarin.

Ilham bidang Investigasi DPP LSM BIDIK-SIB meminta, kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi-Selatan agar serius menanggapi laporan pengaduan dengan Nomor Reg: 679 pada hari Rabu 04 April 2024 pelanggaran normatif yang dialami pelapor Handini dan Idul Fitriani.

Baca Juga

“Handini dan Idul Fitriani merupakan korban PHK sekaligus saksi terhadap teman-temannya yang masih bekerja di Toko Sumber bangunan jalan Buru nomor 102/104 Makassar, dimana menurut pengakuannya selama bekerja dirinya dan teman-teman lain masih belum mendapatkan upah sesuai UMK (Upah Minimun Kota), BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bahkan kelebihan jam kerja tidak dibayarkan,” tutur Ilham kepada awak media.

Lebih lanjut, Ilham berharap agar para pengawas Disnakertrans Sulsel yang diberikan amanah dan ditunjuk untuk menangani laporan ataupun aduan Nomor Reg.679 ditujukan kepada Toko Sumber Bangunan agar bekerja secara profesional dan bertanggung jawab berdasarkan aturan dan mekanisme perundang-undangan.

“Kami berharap para pengawas yang diamanatkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bertanggung jawab dan benar-benar bekerja profesional, mengusut tuntas dugaan pelanggaran normatif yang dilakukan Toko Sumber Bangunan terhadap para pekerja, sehingga para pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku,” tegas llham kepada awak wartawan.

Ilham menambahkan, selaku pengurus DPP LSM BIDIK-SIB beserta seluruh anggota turut berpartisipasi dalam memberikan pengawasan terhadap jalannya proses-proses hukum yang sedang berlangsung.

“Peran serta kami selaku Warga Negara Indonesia untuk ikut andil ambil bagian dalam mewujudkan implementasi peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, tentunya harus Bersih, bebas dari KKN, Kolusi dan Nepotisme,” tutupnya.

Saat wartawan melakukan konfirmasi (26/4/2024), kepada Pengawas Disnakertrans Sulsel, Rackmat membenarkan adanya pengaduan terkait dugaan pelanggaran hak-hak normatif karyawan di Toko Sumber Bangunan.

” Bidang Pengawasan telah mendalami pengaduan tersebut, selanjutnya kami akan kunjungi pemilik toko Sumber Bangunan dan melakukan klarifikasi dugaan pelanggaran hak normatif karyawan, ” pungkasnya. (Nasution)

Jangan Lewatkan