Selamat, Disnaker Kota Makassar Raih Anugerah Paritrana

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Makassar –  Bermitra BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar mendapatkan hadiah satu unit mobil Avanza  dalam penganugerahan Paritrana di Hotel Gammara Makassar, Kamis (10/10/2019).

Anugerah ini merupakan keberhasilan pemerintah kota Makassar  mempekerjakan seluruh pekerjanya dengan menjamin hak serta kewajibannya.

Baca Juga

Penghargaan Paritrana ini diberikan untuk UKM dan juga pemerintah daerah/kota yang mampu bersinergi dengan baik bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam pemenuhan hak kewajiban karyawan.

Selain Pemkot Makassar, Bitung dan Tanjung Pinang juga mendapatkan penghargaan serupa.

Andi Irwan Bangsawan selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar saat di temui di sela-sela acara mengemukakan apa yang di dapatkannya ini adalah sebuah amanah.

“Tidak mudah untuk mendapat anugrah Paritrana ini. Menjalin komunikasi yang baik ke seluruh perusahaan dan turut serta mengawal di lapangan hingga berbuah hasil. Alhamdulillah satu unit kendaraan operasional dan ini adalah amanah,” ungkap dia.

Lanjut dikatakan, untuk saat ini berdasarkan grafik, sudah ada 80% perusahaan yang mendaftarkan para pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan. Dan pihaknya akan senantiasa melakukan kordinasi agar tidak ada lagi perusahaan yang mangkir dalam pemenuhan kewajiban kepada karyawannya.

“Disnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan tidak hentinya melakukan kordinasi terkait kebijakan maupun langkah tehnis lainnya untuk seluruh perusahaan yang ada di Makassar. 80% perusahaan sudah mendaftarkan anggotanya. Yang belum mengindahkan maka akan di berikan sangsi tertulis hingga pencabutan izin usaha jika,” tambahnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan yang menerima penghargaan paritrana 2019 ini. Iqbal berharap dengan adanya penghargaan ini dapat menjadi cambuk untuk bekerja lebih baik lagi dan rewardnya digunakan sebagaimana mestinya.

“Kita tentu bersyukur mendapatkan penghargaan ini. Artinya pemerintah kota Makassar di minta lebih memperhatikan para pekerjanya agar hak dan kewajibannya jelas,” tuturnya.

Sekadar diketahui, sesuai undang-udang memang diharuskan semua perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sanksi tegas sudah diimbau yakni teguran tertulis, pembinaan, hingga ke pencabutan izin usaha. Dengan adanya aturan tegas ini diharapkan seluruh pekerja dapat menjalankan tugasnya dengan jaminan kesehatan yang sudah tercatat. (**)

Jangan Lewatkan