Polres Gowa Tingkatkan Kapasitas Personel soal Penyidikan Tindak Pidana

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Gowa – Polres Gowa menggelar sosialisasi Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Jumat (11/10).

Sosialisasi yang digelar di Aula Endra Dharmalaksana ini disampaikan langsung oleh Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga.

Baca Juga

Adapun sosialisasi ini disampaikan kepada Kasat Reskrim Iptu Muh. Rivai, Kasat Narkoba Akp Maulud, Kasat Lantas Iptu Hasrawati, Para Kapolsek Dataran Rendah beserta Kanit Reskrimnya, dan semua Penyidik Reskrim, Lantas, hingga Narkoba.

Dikatakan Kapolres Gowa, perkap tentang penyidikan tindak pidana ini wajib diketahui oleh para personil, terkhusus para penyidik agar penegakan hukum dapat dilaksanakan sesuai SOP, secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap setiap perkara guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan.

“Jadi, Perkap ini dibuat sebagai petunjuk pelaksanaan mengenai penyidikan tindak pidana agar para Penyidik dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tambah Shinto Silitonga.

Sejumlah hal pun disampaikan Kapolres Gowa dalam mensosialisasikan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 ini, mulai dari penanganan Laporan Polisi, Tahap Penyelidikan, Tahap Penyidikan, Tahap Gelar Perkara, Tahap Bantuan Teknis Penyidikan, Pengawasan dan Penggendalian, hingga Evaluasi terhadap Penyidik.

“Sosialisasi ini diharapkan tidak berhenti sampai disini. Namun dapat disampaikan keseluruh anggotanya khususnya yang berada digaris depan sebagai Polri yang Profesional, Modern, dan Terpercaya (Promoter) dapat terwujud,” tutur Shinto Silitonga.

Jangan Lewatkan