SimpulRakyat.co.id, Gowa – Polres Gowa melalui Unit Reskrim Polsek Barombong kini telah menetapkan MF (19) sebagai tersangka atas aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap Muhammad Fadil (17) yang mengakibatkan korban mengalami luka, di Dusun Tamallalang Barat, Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Gowa.
Penetapan tersangka ini dirilis langsung oleh AKP Muh Hasyim didampingi Kanit Reskrim Polsek Barombong Ipda Masruni, Humas Barombong serta awak Media pada Rabu (02/10) sore.
“Polsek Barombong Polres Gowa telah menetapkan MF sebagai tersangka pada Minggu (29/09) . Penetapan ini dilakukan berdasarkan alat -alat Bukti serta saksi ” terang AKP Muh Hasyim.
Dari hasil pemeriksaan, kekerasan ini dilakukan tersangka pada Minggu (28/09) lalu, disebabkan karena kasusĀ Siri’ (malu) serta emosi mencari adiknya yang telah dibawa oleh korban yang berujung dengan kasus penikaman.
“Jadi, tersangka melakukan kekerasan dengan cara menikam korban sebanyak 2 kali ke arah perut korban yang mengakibatkan luka dan dibawa dan sampai sekarang dirawat di RS Pelamonia Makassar,” terang AKP Muh Hasyim.
Adapun terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 89 ayat 2 UURI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI no 23 tahun 2002 tetang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
“Hingga saat ini, penyidik masih menunggu hasil visum korban untuk mengetahui kondisi terakhir akibat penganiayaan karena masih dalam perawatan Intensif,” ucap Akp Muh Hasyim.
Lanjut dikatakan Kapolsek, pihaknya meminta kepada keluarga korban untuk menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian, dengan tidak melakukan reaksi apapun terhadap keluarga tersangka.
Laporan: Arwan Rewa


Tinggalkan Balasan