SimpulRakyat.co.id, Saumlaki –  Sejumlah tambang galian C yang ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, diduga bermasalah karena tidak mengantongi izin pertambangan dan tidak sesuai dengan analisis dampak lingkungan (Amdal).

Buce Rahakbau, selaku Ketua DPD PWOIN Provinsi Maluku, Selasa (14/10), menjelaskan sebagian besar tambang galian C di Kota Saumlaki dan sekitarnya tidak memiliki dokumen lengkap sehingga pemerintah daerah harus mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tambang yang tidak berizin itu.

“Sudah beberapa kali saya ke kota Saumlaki dan sekitarnya, meninjau langsung lokasi-lokasi pertambangan galian C, namun sebagian besar tidak memiliki dokumen lengkap. Apalagi lokasi tambang yang berdampak pada kerusakan alam, yang bisa menimbulkan erosi dan longsor,” jelas dia ke SimpulRakyat.co.id, Selasa (15/10/2019).

“Kami juga mendapatkan laporan warga yang resah dengan lokasi tambang yang merusak lingkungan. Adapula lokasi tambang di area persis, di pinggir jalan, katanya mau dibangun Embung-Embung. Sehingga saya dengan beberapa teman wartawan langsun meninjai lokasi tersebut, terlihat banyak tanah putih yang berhamburan di jalan aspal akibat dari pemuatan galian tersebut, hal itu bisa mengakibatkan kecelakaan lakalantas jika musim hujan,” ujar Rahakbau.

Sambungnya, pada beberapa tempat lainnya juga banyak tambang galian C yang tidak sesuai prosedur dan bisa mengakibatkan longsor. Ia pun meminta agar Pemda KKT dapat memperhatikan hal tersebut karna bisa berdampak buruk bagi masyarakat sekitar.

“Saya berharap agar dinas LHK KKT tegas terhadap kegiatan pertambang yang merusak lingkungan, apalagi tidak memiliki izin,” pinta Rahakbau.

Sementara itu, menurut Kadis Lingkungan Hidup KKT, Elvis Watumlawar, terkait sanksi yang akan dilakukan, mengakui memiliki kewenagan yang sangat terbatas karena kewenangan saat ini ada di provinsi, sehingga Pemda KKT tidak mampu berbuat lebih karena terbatas kewenangannya.

“Sejak kewenangan pertambangan ini ada di provinsi, kami memang tidak leluasa lagi bertindak. Sangat terbatas kewenangan kami saat ini untuk menindak pihak-pihak atau perusahan pertambangan. Kami hanya bisa bertindak jika ada keluhan dari warga, tetapi selebihnya ada di kewenangan provinsi,” pungkas Kadis.

Reporter: Axl Temmar