SimpulRakyat.co.id, Cirebon – Sebagai bentuk duka mendalam atas perginya negarawan Indonesia, BJ Habibie. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, mengimbau seluruh pimpinan lembaga negara untuk mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari di masing-masing instansi, seperti Bank Indonesia, Kementerian, Kejaksaan, TNI, Kepolisian, lembaga-lembaga non struktural dan non kementerian.

Surat imbauan ini juga ditujukan kepada pimpinan BUMN/BUMD, Kepala Perwakilan Republik lndonesia di Luar Negeri beserta jajarannya, hingga ke tingkat daerah dari provinsi sampai kabupaten/kota, juga hendaknya disampaikan ke seluruh masyarakat luas.

Tiang Bendera SDN Kebon Baru

Namun kenyataannya, seruan itu tidak digubris berbagai pihak. Satu contoh, Sekolah SDN Cirebon dipergoki oleh anggota Tim Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) tanpa mengibarkan bendera merah putih sebagai penghormatan wafatnya mantan presiden RI ke-3, Kamis (12/9) sekira pukul 09.00 WIB, lalu.

Tim LAI, yang kebetulan menyambangi SDN itu karena sebuah keperluan. Namun mereka bergegas berbalik, lantaran tak ada bedera setengah tiang berkibar di pekarangan sekolah tersebut.

Dari kendaraan, Tim LAI akhirnya bergegas turun, menuju sekolah itu. Lantas menegur salah satu dari pegawai sekolah SD tersebut, menanyakan “Apakah kepala sekolah (Kepsek) ada?”. Seakan para pegawai menutupi pimpinannya tidak berada di tempat.

Namun salah satu tim merasa penasaran dan bertanya kepada pegawai sekolah, “Apakah ada pimpinan lain yang dapat bertanggung jawab selain kepala sekolah saat tidak berada di tempat?”

Pegawai hanya terdiam tak mampu menjawab. Lalu tim meminta masuk di ruangan guru sekolah tersebut dan bertanya.

Tiba-tiba ada Kepsek yang mengaku bernama Kusnadi. Wajahnya tampak tidak bersahabat menemui tim. Dengan gagahnya dia menyebutkan tempat kelahirannya di salah satu wilayah yang cukup disegani.

Tim LAI tidak terkejut sama sekali. Bahkan saling bertatapan mata, dan Kepsek mempersilahkan tim ini untuk duduk. Tapi sikapnya tetap sombong dan Arogan. Dia beralasan tiang bendera tertutup pohon yang rindang. Bahkan Kepsek beralasan cukup bendera di belakang saja.

Tim kembali bertanya ke Kepsek, “Apakah ruang ini menghadap ke depan dan berada di pinggir persis jalan raya?”. Sedang tiang bendera persis di sisi pagar gedung dekat jalan raya.

Saat berbincang-bincang, tim dikenalkan oleh dua kepala sekolah wanita. Ternyata, satu lokasi mempunyai 3 kepala sekolah masing-masing gedung.

Kepsek Kusnadi meminta amplop kepada salah satu pegawainya untuk memberikan kepada tim. Katanya, ganti ongkos. Namun Tim menolak upaya penyuapan aparatur Negara .

Sekadar diketahui, di dalam UU No 24 tahun 2009, pasal 12 menyebutkan, bendera sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung dan atau penutup peti mati atau usungan jenazah. (Marcel Kalkoy & Tim LAI)