Rumah Terlapor Pimpinan Aliran Agama Sesat di Gowa Digeledah Polisi

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Gowa – Jajaran Polres Gowa bergerak cepat menindaklanjuti laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa pada Rabu (11/09) lalu, terkait aliran agama sesat yang dipimpin Puang La’lang.

Aksi cepat itu ditunjukkan Polres Gowa dengan melakukan penggeledahan pada Sabtu (14/09) sore, di rumah terlapor Puang La’lang yang berada di Dusun Tamalate, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.

Baca Juga

Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Muh Rivai, dengan melibatkan sejumlah personil gabungan dari Satreskrim, Satintelkam, dan Satsabhara Polres Gowa, guna mengumpulkan barang bukti sehubungan dengan sejumlah laporan yang telah dilayangkan MUI Gowa beserta beberapa pelapor lainnya, diantaranya terkait penistaan agama.

“Penggeledahan ini adalah tindaklanjut dari penegakan hukum atas laporan Ketua MUI Gowa Bpk. KH Abubakar Paka beberapa waktu lalu,” terang Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga saat dikonfirmasi.

Ditambahkan Kapolres, kegiatan penggeledahan ini telah mendapatkan izin dari pihak Pengadilan Negeri Sungguminasa.

“Jadi, jika ada pihak yang ingin menggugat atau merasa tindakan kepolisian ini berlebihan, maka silahkan lakukan pra peradilan,” tegas Akbp Shinto Silitonga.

Dari hasil penggeledahan, diketahui petugas berhasil menemukan sejumlah dokumen, surat, maupun uang, yang kemudian dilakukan penyitaan oleh petugas.

“Kepada seluruh masyarakat, terkhusus pengikut aliran agama Puang La’lang, percayakan penegakan hukum dan prosesnya kepada Polres Gowa, dengan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas,” ucap Akbp Shinto Silitonga.

Laporan: Arwan Rewa

 

Jangan Lewatkan