SimpulRakyat.co.id, Makassar – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Celebes Coruption Control (CCC) melaporkan Sri Rahayu Usmi yang tercatat sebagai mantan Kepala Desa (Kades) Mattirowalie, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, terindikasi melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD)/Alokasi Dana Desa (ADD) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Jl. Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Jumat (20/9).

LSM-CCC menuding adanya dugaan penyelewengan DD/ADD tahun 2017 terkait pembangunan gerbang batas wilayah, pembangunan MCK dan dugaan penyelewengan gaji Aparat Desa.

Tanda terima laporan Kejati Sulsel

Direktur CCC Furqan mengatakan, telah melaporkan Sri Rahayu Usmi sebagai mantan kepala pemerintahan desa Mattirowalie ke Kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terkait diduga menyelewengkan dana desa dari dua kegiatan yang dilaksanakan pada 2017.

Kedua kegiatan yang bersumber dari anggaran dana desa tersebut adalah proyek pembangunan gerbang batas wilah, pembagunan MCK dan penggajian aparatur desa

“Kami sudah melaporkan Sri Rahayu Usmi ke Kejati Sulsel selaku mantan Kades Mattirowalie, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, dengan adanya dugaan kecurangan dan penyelewengan terkait pembangunan gerbang batas wilayah antara Desa Baringeng, Kecamatan Lureng dan Kabupaten Maros, pembangunan dua unit MCK dan penggajian aparat desa,” papar Furqan.

Lanjut Furqan, kita berharap Kejati Sulsel segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak – pihak yeng terkait dengan kasus ini karena bukan tidak mungkin masih banyaknya dugaan perbuatan melawan hukum yang terindikasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi selama priode pemerintahan saudari Sri Rayahayu Usmi. (*)