Jika Keberatan Penggeledahan Rumah Puang La’lang, Kapolres Gowa Persilakan Lakukan Pra Peradilan 

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Gowa – Proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Gowa di rumah terlapor Puang La’lang di Dusun Tamalate Desa Timbuseng Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa pada Sabtu (14/09) sore berlangsung cukup alot.

Hal ini dikarenakan pihak terlapor beserta pengikutnya tidak merespon dengan baik kegiatan penggeledahan yang dilakukan Polres Gowa.

Baca Juga

Kendati demikian, hal ini pun dapat segera diredam Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi dengan turun langsung mendatangi rumah terlapor, guna membangun komunikasi sekaligus diskusi dengan pihak yang bersangkutan.

Dalam kesempatannya, Kapolres menjelaskan secara rinci kepada pihak terlapor tujuan penggeledahan yang dilakukan, yang merupakan tindaklanjut dari laporan MUI Gowa.

Tak hanya itu, Kapolres juga memaparkan langsung terkait surat izin penggeledahan yang dilakukannya.

“Jadi, jika ada pihak yang ingin menggugat atau merasa tindakan kepolisian ini berlebihan, maka silahkan lakukan pra peradilan,” tegas Akbp Shinto Silitonga.

Dari hasil penggeledahan, diketahui petugas berhasil menemukan sejumlah dokumen, surat, maupun uang, yang kemudian dilakukan penyitaan oleh petugas.

“Kepada seluruh masyarakat, terkhusus pengikut aliran agama Puang La’lang, percayakan penegakan hukum dan prosesnya kepada Polres Gowa, dengan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas,” ucap Akbp Shinto Silitonga.

Laporan: Arwan Rewa

 

Jangan Lewatkan