LMPP Sulsel Minta Kejati Proses Laporan Dugaan Proyek Jalan Bermasalah di Gowa

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Makassar – Markas Daerah (Mada) Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Sulawesi Selatan pertanyakan aduan proyek peningkatan jalan aspal ruas jalan Samayya Parangbangkalang, Dusun Samayya, Desa Romangloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa yang dimasukan ke  Kejati Sulsel pada akhir Juli 2019 lalu.

Wakil Sekretaris LMPP Sulawesi Selatan, Solihin Nappa mengatakan, pada proyek jalan tersebut mereka menilai ada indikasi terjadi penyimpangan (sarat KKN) dan menyalahi ketentuan.

Baca Juga

“Salah satunya, pembangunan jalan aspal tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai standart dan juknis, bobot ketebalan perkerasan lentur (aspal) diduga kuat dikurangi, dimana setelah dilakukan pengukuran hanya memiliki ketebalan 2 sampai 3 cm. Ketebalan nominal minimum untuk perkerasan lentur/aspal biasanya 4cm – 6 cm,” ungkap Solihin Nappa ke media ini, Rabu (14/08/2019).

Solihin Nappa juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memperoses pihak Dinas PUPR Kabupaten Gowa dan rekanan pihak PT Harfiah Graha Perkasa sebagai Kontraktor Pelaksana, agar menjadi efek jera bagi dinas yang bertanggungjawab pada proyek, dan kontraktor pelaksana agar bekerja lebih baik sesuai prosedur pekerjaan yang telah di tentukan.

“Sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyelamatkan kerugian Negara sehingga diharapkan adanya keterbukaan informasi publik masyarakat umum, mengawal dan mengawasi pekerjaan infrstruktur di daerahnya masing-masing, sehingga kesempatan untuk melalukan pelangaran hukum dapat diminimalisir,” tutup Solihin

Diketahui, proyek peningkatan jalan aspal ruas jalan yang dikerjakan oleh PT Harfiah Graha Perkasa ini dikelola oleh Bidang Bina Marga Dinas PUPR Gowa TA 2018, dengan nilai Rp. 2.719.500.000,- yang bersumber dari Dana Cadangan Dinas PUPR Kabupaten Gowa. (Arwan)

Jangan Lewatkan