SimpulRakyat.co.id, Sovivi Maluku Utara – Rapat koordinasi antara Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara dengan pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) se-provinsi ini dan melibatkan beberapa ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda), Rabu (28/08) pagi tadi.
Rapat koordinasi tersebut menghasilkan keputusan, di tahun 2020 nanti, mulai dilarangnya beroperasinya Angkuran Kota Dalam Provinsi (AKDP), yang masih menggunakan plat hitam.
Rapat yang dilangsungkan di ruang rapat kantor Gubernur Maluku Utara ini, selain menghasilkan pelarangan beroperasinya mobil penumpang dengan plat hitam, juga konsukuensi yang nanti akan diambil.
“Kalau, masih ada mobil AKDP yang berplat hitam, masih beroperasi, maka kita akan memberi tindakan,” kata Ipda Rissal Ibrahim, Kepala Unit (Kanit) Turjawali Satlantas Polres Halmahera Utara.
Reporter: Reynold


Tinggalkan Balasan