SimpulRakyat.co.id, Merauke – Masyarakat empat golongan adat Malind Anim Ha yang terdiri dari Mayo, Imo, Zosom dan Ezam menggelar tikar adat (rapat adat) guna menyuarakan berbagai permasalahan politik yang mengakibatkan termarjinalkan hak-hak masyarakat adat seperti yang terjadi saat ini di Kabupaten Merauke.

Dalam tuntutan dan keputusan tersebut dibacakan oleh  Yohan L Mahuze di halaman depan Kantor Bupati Merauke, Senin (3/6/2019) lalu.

Beberapa hal yang menjadi sorotan seperti transmigrasi, pembangunan dan investasi daerah serta hak berpolitik yang makin memarjinalkan masyarakat adat Kab. Merauke.

“Berbagai faktor telah merampas hak masyarakat adat Malind Anim sehingga tidak dapat bersaing dengan baik,” ungkap Yohan L Mahuze.

Menurut Mahuze, selain transmigrasi dan kemajuan pembangunan, juga dengan hadirnya investasi yang telah merampas hutan-hutan adat masyarakat Malind.

“Saudara-saudara kami di lima kampung asli di Kota Merauke yakni Mbuti Anim, Yobar, Sapanjang, Yowaki dan Kayakai telah termajinalkan karena pembangunan dan kemajuan Kota Merauke. Kami perlahan mulai tersingkir,” kata Yohan L Mahuze.

Sejak program transmigrasi hadir menurutnya, masyarakat adat Malind mulai terusik. Kondisi semakin parah dengan pesatnya pembangunan dan hadirnya investasi.

“Semakin parah ketika investasi masuk, semua hutan kami sudah menjadi milik orang lain,” ujarnya.

Dalam politik, perlahan hak anak adat Malind Anim Ha juga terampas. Seperti pemilu legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten Merauke selama empat periode terakhir dapat dilihat bahwa angka keterwakilan masih dibawah 20%.

“Ketewakilan anak adat Malind Anim Ha dari periode ke periode terus mengalami penurunan. Sejak periode 2004-2009 kami hanya mendapat 11 kursi di DPRD Merauke, periode 2009-2014 kami dapat sembilan kursi, periode 2014-2019 kami hanya dapat porsi tujuh kursi dan periode 2019-2024, kami hanya tersisa tiga kursi,” ucapnya.

Lanjut dia, kecilnya persentase keterwakilan anak-anak Malind Anim Ha di DPRD Merauke menyebabkan lemahnya kebijakan dan proteksi terhadap hak hidup orang Malind di negerinya sendiri.

”Kami bukan menuntut sesuatu yang bukan menjadi hak kami. Kami diberikan ruang seluas-luasnya oleh UU Otsus,” tambahnya.

Rapat adat empat golongan adat tersebut  meminta Presiden Joko Widodo segera menambah jumlah anggota DPRD Merauke melalui mekanisme pengangkatan anggota DPRD yang berbasis pada wilayah adat.

Selain itu juga memutuskan Calon Bupati dan Wakil Bupati Merauke periode 2020-2025 dan periode seterusnya harus anak Malind Anim Ha. Siapa pun anak Malind yang akan maju sebagai calon bupati harus mendapat rekomendasi dari lembaga adat yang ada pada golongan berdasarkan asal sukunya dan Lembaga Masyarakat Adat Kabupaten. (Sam Atbar)