SimpulRakyat.co.id, Luwu – Pemerintah Kabupaten Luwu bersama Pengadilan Tinggi Agama Makassar memperkuat sinergi pelayanan hukum melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU). Penandatanganan ini dilakukan dalam rangkaian kegiatan Diskusi Hukum Sewilayah V yang dibuka langsung oleh Bupati Luwu, Patahudding, di Pengadilan Tinggi Agama Belopa, Kamis (7/5/).
MoU ditandatangani bersama antara Pemkab Luwu, Kementerian Agama Kabupaten Luwu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu, dan Lapas Palopo.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Khaeril R., menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan mempermudah pelayanan hukum dan administrasi kepada masyarakat. Salah satu fokus utama adalah menangani pernikahan yang belum tercatat secara resmi di negara.
“Di wilayah Luwu Raya masih banyak pasangan yang belum memiliki legalitas. Melalui sinergi ini, kami dorong pelaksanaan sidang isbat nikah agar mereka mendapatkan pengakuan hukum, buku nikah, dan dokumen kependudukan yang sah,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Luwu, Patahudding, menyambut baik kerja sama tersebut dan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung penuh upaya pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Dengan adanya MoU ini, kami berharap pasangan yang belum tercatat bisa segera mengurus legalitasnya melalui sidang isbat nikah sehingga menjadi resmi dan tercatat secara hukum,” kata Patahudding.
Ia juga mengimbau masyarakat yang belum memiliki legalitas pernikahan untuk segera mendaftarkan diri melalui Kantor Urusan Agama (KUA), pemerintah desa, maupun kecamatan agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para hakim tinggi, pejabat setempat, serta kepala instansi terkait lainnya.


Tinggalkan Balasan