SimpulRakyat.co.id, Makassar – Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi HAM untuk Advokasi HIV dan AIDS Sulawesi Selatan-Barat menyerukan penguatan upaya negara dalam menangani diskriminasi gender dan kekerasan terhadap perempuan, khususnya yang hidup dengan HIV.

Koordinator Aliansi, Nur Aini, menyebut kekerasan terhadap perempuan tidak dapat dipandang sebagai peristiwa individual, melainkan persoalan struktural yang berkaitan dengan ketimpangan relasi kuasa.

“Kekerasan terhadap perempuan selalu berhubungan dengan struktur yang diskriminatif. Banyak perempuan, terutama yang hidup dengan HIV, tak memiliki ruang aman untuk mengakses layanan kesehatan atau perlindungan hukum,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya di Makassar, Rabu (10/12/2025).

Nur Aini mengingatkan bahwa peringatan 16HKTP lahir dari tragedi pembunuhan tiga bersaudari Mirabal pada 25 November 1960 di Republik Dominika. Sejak itu, isu kekerasan terhadap perempuan selalu dipandang terkait erat dengan pelanggaran hak asasi manusia.

Peringatan 16HKTP yang berlangsung hingga 10 Desember beririsan dengan Hari AIDS Sedunia pada 1 Desember. Keduanya menjadi momentum untuk menyoroti berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi yang masih dialami perempuan dengan HIV.

Berdasarkan laporan Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan hingga Agustus 2025, terdapat 1.214 kasus baru HIV dan AIDS. Kasus tersebar di seluruh kabupaten/kota, termasuk di antaranya 54 kasus pada perempuan hamil.

Nur Aini menilai data tersebut menunjukkan bahwa upaya pencegahan belum berjalan optimal.

“Laki-laki masih menjadi kelompok tertinggi kasus HIV, dan itu menunjukkan adanya celah dalam kemampuan melindungi pasangan. Permasalahan gender tidak bisa dilepaskan dari angka ini,” kata Nur Aini.

Dia menilai alokasi pendanaan pemerintah melalui Global Fund, sekitar USD 15,7 juta, belum menjawab akar persoalan diskriminasi gender dalam layanan dan kebijakan HIV.

Nur Aini juga menyoroti keberadaan Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV di Sulawesi Selatan. Regulasi tersebut dinilai membuka ruang stigma dan membuat masyarakat semakin enggan mengakses layanan kesehatan.

Selain itu, pernyataan salah satu pejabat Dinas Kesehatan Kota Makassar pada September 2025 yang mengaitkan tingginya kasus HIV dengan kelompok tertentu dianggap tidak proporsional.

“Pernyataan seperti itu bisa memperkuat stigma dan mendorong kekerasan terhadap kelompok rentan,” tambahnya.

Nur Aini merujuk pada hasil investigasi eksternal terhadap seorang pimpinan organisasi AIDS di Jakarta yang mengelola dana Global Fund sekitar USD 19 juta. Investigasi tersebut menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, kekerasan seksual, dan aliran dana sekitar Rp 3,4 miliar ke rekening pribadi.

Sementara Perwakilan LBH Makassar, Ambara Dewita, menyampaikan bahwa korban telah melapor, tetapi pemegang jabatan belum diberhentikan.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap mekanisme akuntabilitas dan perlindungan korban di lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam isu kesehatan dan hak asasi,” ujarnya.

Delapan Tuntutan Aliansi

Dalam pernyataan resminya, Aliansi menyampaikan delapan tuntutan, antara lain:

  1. Mencabut Perda No. 4 Tahun 2010 di Sulawesi Selatan.

  2. Menghentikan publikasi data HIV yang tidak sesuai etika kesehatan publik.

  3. Mencabut izin badan hukum organisasi terduga pelaku.

  4. Meminta Polri melakukan investigasi menyeluruh.

  5. Meminta Kemenkes menghentikan aliran pendanaan ke organisasi terduga pelaku.

  6. Meminta Global Fund melakukan pemeriksaan langsung dan menangguhkan pendanaan.

  7. Meminta CCM Indonesia tidak menominasikan organisasi tersebut sebagai penerima dana.

  8. Meminta lembaga PBB dan donor menghentikan kerja sama dengan organisasi terkait.

Ambara Dewita menekankan pentingnya mendengarkan suara korban dan memastikan mereka mendapatkan perlindungan penuh tanpa intimidasi. Mereka juga mendorong peran media, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pembuat kebijakan untuk menciptakan ruang aman bagi perempuan hidup dengan HIV.

“Orang yang hidup dengan HIV adalah bagian dari pembangunan kesehatan di Indonesia. Mereka harus dilindungi, bukan distigmatisasi,” pungkas Ambara Dewita.