SimpulRakyat.co.id, Makassar – Polemik operasional Noyu Eat and Drink kembali memanas setelah muncul temuan baru berupa unggahan video bernuansa vulgar di akun Instagram resmi tempat tersebut.
Publik menilai unggahan itu sebagai bukti tambahan bahwa Noyu menjalankan aktivitas hiburan malam secara penuh meski diduga kuat tidak mengantongi izin lengkap.
Video yang beredar memperlihatkan suasana pesta malam hari: kerumunan pengunjung menari, sorotan lampu klub, musik DJ menggelegar, serta sejumlah interaksi fisik yang dianggap vulgar.
Logo Noyu Eat and Drink tampak jelas di dalam video, menguatkan dugaan bahwa konten tersebut merupakan materi promosi resmi dari pihak pengelola.
Temuan baru ini menambah panjang daftar dugaan pelanggaran yang ditudingkan kepada Noyu, mulai dari penjualan minuman beralkohol (Minol) ilegal, aktivitas bar dan diskotik tanpa izin, pelanggaran zonasi, hingga dugaan adanya beking dari oknum aparat penegak hukum (APH).
Seorang pelanggan, Andrian, mengungkapkan kepada wartawan bahwa manajer dan wakil manajer Noyu Eat and Drink secara terbuka mengakui tidak memiliki izin hiburan malam.
“Mereka bilang sendiri tidak punya izin bar, diskotik, dan izin operasional hiburan lainnya. Itu pengakuan langsung ketika saya berkunjung,” kata Andrian di Makassar, Minggu (7/12/2025).
Menurutnya, pernyataan tersebut menjadi bukti kuat bahwa manajemen sadar menjalankan aktivitas hiburan tanpa izin, namun tetap beroperasi secara aktif.
Selain persoalan izin, lokasi Noyu Eat and Drink disebut berada kurang dari 20 meter dari Bina Citra Indonesia School.
Posisi ini dinilai melanggar sejumlah regulasi, seperti Perda Makassar No 4 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan, Perwali Makassar No 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan, serta UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Aturan tersebut dengan tegas menetapkan batas minimal 250 meter dari sekolah dan rumah ibadah untuk pendirian usaha hiburan malam.
“Keberadaan tempat hiburan ilegal sedekat itu dari sekolah jelas menghantam etika publik dan merusak ketertiban sosial,” ujar salah satu warga.
Supervisor Noyu Eat and Drink, Santoso, mengatakan pihaknya telah mengurus izin operasional sejak Juni 2025.
“Kami sudah urus semua izinnya sejak Juni, tapi sampai sekarang masih dalam proses. Kami tunggu penerbitannya dari Pemprov Sulsel,” ujarnya.
Ia juga menyebut Noyu mengantongi rekomendasi operasional dari Dinas Pariwisata Sulsel, serta izin keamanan dan keramaian dari Polrestabes Makassar.
Namun, keterangan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Rekomendasi Dispar tak dapat menggantikan izin hiburan malam maupun izin khusus penjualan Minol.
Santoso mengaku hanya Minol golongan A yang memiliki izin, namun tidak merinci bentuk izin maupun instansi penerbitnya. Adapun Minol golongan B dan C diakuinya tidak berizin.
Sementara itu, pemerhati sosial, Jupri, mengutuk keras beredarnya video vulgar tersebut. Menurutnya, unggahan itu menjadi indikator kuat bahwa Noyu beroperasi sebagai klub malam ilegal.
“Video vulgar yang mereka unggah secara resmi adalah bukti bahwa aktivitas di dalamnya memang hiburan malam penuh. Ini bukan cuma persoalan izin, ini penghancuran moral publik yang dilakukan secara terbuka,” tegasnya, Senin (8/12/2025).
Ia menilai unggahan itu merupakan strategi komersial yang menabrak aturan.
“Ketika tempat yang jelas tidak punya izin hiburan malah mengunggah video pesta vulgar, itu bukan hanya melawan hukum. Itu penghinaan terhadap pemerintah daerah, masyarakat, aturan negara, adat, dan budaya,” lanjutnya.
Jupri juga menyoroti dugaan pelanggaran penjualan Minol di Noyu. Ia menyebut hal itu bertentangan dengan sejumlah aturan, seperti Perpres No 10/2021, Permendag 20/2014 jo. 06/2015 jo 25/2019, Perda Makassar No 4/2013, hingga Perwali Makassar No 30/2018.
“Noyu ini pelanggarannya berlapis. Minolnya ilegal, hiburannya ilegal, dan sekarang konten medianya vulgar. Pemerintah harus turun tangan,” tegasnya.
Seorang warga sekitar mengatakan aktivitas Noyu telah lama meresahkan masyarakat.
“Bulan puasa lalu cuma ditutup dua hari, selebihnya buka lagi sampai hampir Lebaran,” ujarnya.
Dia juga menduga keberanian Noyu beroperasi tanpa izin diduga karena ada beking oknum tertentu.
“THM tanpa izin tidak mungkin buka sebebas itu kalau tidak ada bekingan. Biasa ada yang datang dari Polisi dan Tentara. Makanya warga sekitar takut bersuara,” tambahnya.
Jupri meminta Gubernur Sulsel, Polda Sulsel, dan Kodam XIV Hasanuddin mengambil langkah tegas dan menindak bawahannya yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
“Operasional ilegal Noyu Eat and Drink harus dihentikan segera. Tidak boleh ada aparat yang menjadi tameng bagi pelanggaran hukum,” pungkasnya.
Pantauan wartawan pada Senin (8/12/2025) menunjukkan bahwa video vulgar yang sebelumnya muncul di akun Instagram resmi Noyu Eat and Drink sudah tidak ditemukan lagi. Tidak ada penjelasan resmi dari pihak pengelola mengenai alasan penghapusan unggahan tersebut. (Restu)


Tinggalkan Balasan