SimpulRakyat.co.id, Luwu – Seorang pria yang diketahui sebagai residivis kasus pencurian kembali ditangkap warga saat beraksi mencuri aki mobil di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Kamis (24/7/2025) dini hari.

Tersangka, berinisial AA (40), sempat diamuk massa sebelum akhirnya diserahkan ke kepolisian.

Kapolsek Bua, AKP Andi Rahmat, membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan, tersangka diamankan sekitar pukul 05.00 Wita oleh warga Dusun Tanarigella, Desa Tanarigella, setelah tertangkap tangan saat hendak mengambil aki mobil milik warga setempat.

“Warga mendapati pelaku saat sedang mencuri, langsung menangkapnya dan sempat menganiaya hingga babak belur. Pelaku kemudian dibawa ke kantor Polsek Bua,” ujar Andi Rahmat ke media ini, Minggu (27/7).

Berdasarkan pemeriksaan awal di Polsek Bua, tersangka mengakui sejumlah aksi pencurian yang telah dilakukannya, baik di wilayah Kabupaten Luwu maupun di Kota Palopo. Tersangka diketahui merupakan warga Dusun Masigie, Desa Barowa, Kecamatan Bua.

Sejumlah barang bukti yang disebutkan dalam laporan polisi antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario DD 3301 LF milik Siska Yusran di Desa Pabbarasseng, aki mobil milik warga bernama Anwar di Tanarigella, serta handphone dan sepeda motor di Kota Palopo.

Kepolisian menyebut, tersangka merupakan residivis spesialis pencurian di perkantoran dan lembaga pendidikan. Ia baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Palopo pada 2024 setelah menjalani hukuman dua tahun enam bulan penjara atas kasus pencurian laptop di sejumlah sekolah dan kantor pemerintahan.

Selama periode 2022-2025, tersangka tercatat telah mencuri berbagai barang dari sejumlah tempat, antara lain Kantor Camat Bua menggasak komputer, laptop, proyektor. Kemudian di SMK 11 Bua, dia mencuri dua unit komputer. Terakhir, tersangka juga mencuri laptop, printer, dan proyektor di Kantor Desa Lengkong dan Desa Tiromanda.

“Setelah diamankan, karena kondisi tersangka cukup parah akibat aksi main hakim sendiri, kami membawanya ke RSUD Rampoang Palopo untuk mendapatkan perawatan medis,” kata Andi Rahmat.

Polisi kini masih mendalami sejumlah laporan dan dugaan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian lainnya. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan terhadap pelaku kejahatan, dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Warga berhak menjaga keamanan lingkungannya, namun kami tekankan agar tidak melakukan penganiayaan. Proses hukum tetap harus ditegakkan secara adil dan manusiawi,” tandas Kapolsek Bua.