SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) tahun anggaran 2020–2021.

Kali ini, giliran Direktur Utama PT Karaga Indonusa Pratama (KIP), berinisial TGS, yang dijerat hukum.

Penetapan tersangka diumumkan Rabu, 9 April 2025, oleh penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan, TGS resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor 19/P.4/Fd.2/04/2025 tertanggal 18 Februari 2025.

“TGS sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena mangkir dari tiga kali pemanggilan sebagai saksi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan oleh penyidik,” ujar Soetarmi, Selasa (8/4/2025).

Dari hasil penyidikan, TGS diduga melakukan beberapa tindakan melawan hukum. Pertama, pada Januari 2020, TGS menjanjikan uang Rp10 juta kepada seorang saksi agar mendapatkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) palsu atas proyek di Jakarta.

Dokumen itu kemudian digunakan sebagai “pengalaman kerja” untuk mengikuti tender proyek perpipaan air limbah di Makassar, padahal proyek tersebut baru rampung Mei 2020.

TGS juga diketahui ikut menandatangani sejumlah dokumen pembayaran terkait proyek Makassar pada Desember 2021, termasuk Berita Acara Pembayaran dan Kwitansi.

Lebih jauh, penyidik menemukan bahwa TGS menerima transfer dana sebesar Rp473 juta pada 26 Agustus 2020, yang disebut sebagai “fee” dari pembayaran termin pertama proyek.

Asisten Pidsus Kejati Sulsel, Jabal Nur, menegaskan bahwa perbuatan TGS dan sejumlah pihak lain menyebabkan bobot pekerjaan proyek menyusut drastis hingga 55,52%.

“Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar ± Rp7,98 miliar akibat realisasi fisik yang tak sesuai dengan progres di lapangan,” jelasnya.

Kejati Sulsel memastikan kasus ini belum selesai. Tim penyidik masih mendalami peran tersangka lain dan menelusuri aliran dana serta aset yang terlibat dalam pusaran korupsi ini.

Sebelumnya, sudah ada tiga orang yang lebih dulu ditetapkan sebagai terdakwa dan kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.

Mereka adalah Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT KIP), Setia Dinnor (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Enos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3).

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menghimbau para saksi untuk kooperatif selama proses hukum berlangsung. Ia juga memperingatkan agar tidak ada pihak yang berusaha menghilangkan barang bukti, menghalangi penyidikan, atau melakukan lobi untuk menghentikan perkara.

“Tim penyidik Kejati Sulsel akan terus bekerja profesional, berintegritas, dan akuntabel. Proses penyidikan kami lakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dengan prinsip zero KKN,” tegas Agus.

TGS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor, dan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti, ancaman hukumannya bisa mencapai puluhan tahun penjara.