SimpulRakyat.co.id, Makassar – Keluarga almarhum Prada Zacky Muhammad Arsy Al-Azhar, prajurit dari Batalyon Yonif 726 Jeneponto yang meninggal dunia pada Mei 2024, menggelar konferensi pers di salah satu warung kopi di Jalan Pengayoman, Selasa (10/12/2024).

Dalam kesempatan tersebut, mereka menyuarakan keberatan terhadap tuntutan ringan yang diajukan dalam persidangan Pengadilan Militer Makassar dan menuntut keadilan atas tragedi tersebut.

Ayah korban, Ahmadi Dg Lagu, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis yang merenggut nyawa putranya terjadi pada Selasa, 7 Mei 2024.

Saat itu, Prada Zacky diperintahkan oleh komandannya, Serda Sairuddin, untuk memanjat pohon kelapa. Zacky yang tidak memiliki kemampuan memanjat, terjatuh dari pohon, mengalami cedera fatal, dan meninggal di tempat.

“Anak saya tidak pernah, bahkan tidak bisa memanjat pohon kelapa. Perintah seperti itu tidak masuk akal, apalagi tidak ada kaitannya dengan tugas militer,” tegas Ahmadi.

Jenazah Zacky telah dimakamkan di kampung halamannya di Ujung Bori, Desa Kayu Loe Timur, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, sehari setelah insiden tersebut. Namun, proses hukum yang berlangsung hingga kini menyisakan kekecewaan mendalam bagi keluarga korban.

Keberatan Atas Tuntutan Ringan

Dalam persidangan di Pengadilan Militer Makassar, jaksa menuntut terdakwa Serda Sairuddin dengan hukuman 10 bulan penjara berdasarkan Pasal 409 KUHPM yang mengatur tindak pidana kelalaian oleh anggota militer yang menyebabkan kehilangan nyawa. Namun, keluarga korban menilai tuntutan tersebut sangat ringan dan tidak mencerminkan keadilan.

“Kami tidak bisa menerima hukuman 10 bulan untuk seseorang yang menyebabkan hilangnya nyawa anak kami. Ini bukan sekadar kelalaian biasa, tetapi perintah yang sangat berisiko,” ujar Dayat, kerabat korban.

Keluarga menduga bahwa tindakan terdakwa dapat dikategorikan melanggar Pasal 338 KUHPM tentang tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kehilangan nyawa atau Pasal 396 KUHPM tentang kelalaian berat oleh atasan.

Kecewa pada Institusi Militer

Selain keberatan atas hukuman, keluarga korban juga menyampaikan rasa kecewa terhadap institusi militer. Menurut mereka, hingga kini tidak ada pihak dari Kodim, batalyon, atau keluarga terdakwa yang datang menyampaikan belasungkawa atau permintaan maaf.

“Kami merasa sangat dikesampingkan. Kejadian ini seharusnya menjadi perhatian serius, tetapi justru terkesan diabaikan,” ungkap Dayat.

Keluarga besar Zacky meminta agar hukuman terdakwa ditinjau ulang dan disesuaikan dengan beratnya kesalahan. Mereka juga berencana mendatangi Kodam XIV Hasanuddin untuk menyampaikan keberatan secara langsung.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Nyawa Zacky tidak bisa kembali, tetapi pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal,” tutup Dayat.

Laporan: Restu