SimpulRakyat.co.id, Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar menemukan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh salah satu camat dalam tahapan Pilkada 2024 ini.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Makassar, Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Rahmat Sukarno kepada awak media di Kantor Bawaslu Makassar, Senin (19/8/2024) kemarin.
“Memang ada indikasi bahwa salah satu camat mungkin menunjukkan keberpihakan terhadap calon tertentu yang akan mendaftar. Namun, ini masih sebatas dugaan,” ungkap Rahmat.
Rahmat menjelaskan, kasus ini terungkap setelah informasi mengenai dugaan ketidaknetralan camat tersebut beredar di media sosial.
“Berdasarkan informasi yang beredar, kami memutuskan untuk melakukan penelusuran, guna mengumpulkan bukti-bukti untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran tersebut benar adanya,” terang dia.
Berdasarkan hasil penelusuran, kata Rahmat, pihaknya mengindikasikan bahwa oknum camat tersebut melanggar netralitas ASN.
“Setelah itu, kami di Bawaslu melakukan pengkajian dan hasilnya kami teruskan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara-red), yang nantinya akan memberikan sanksi,” tegas dia.
“Langkah ini juga bertujuan untuk mengingatkan seluruh ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis,” pungkas Rahmat. (**)


Tinggalkan Balasan