SimpulRakyat.co.id, Makassar – Sidang kedelapan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, jaksa penuntut umum (JPU) tak mampu hadirkan korban, Supu, Senin (29/04/2024).

Diketahui, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar meminta kejaksaan menjemput paksa korban pada perkara nomor : 183/Pid.B/2024/PN Mks.

Dalam perkembangan persidangan pada Senin (23/04/2024) lalu, majelis hakim memerintahkan JPU agar melakukan penjemputan paksa korban untuk dihadirkan pada sidang berikutnya dan menghadirkan para saksi dari terdakwa.

Namun kenyataannya, hingga pukul 16.00 Wita, korban tidak dapat dihadirkan oleh JPU dengan alasan korban tidak berada di rumahnya.

Akhirnya sidang kembali ditunda dua minggu kedepan, majelis hakim kembali memerintahkan jaksa untuk melakukan penjemputan paksa terhadap korban.

Pasca-penundaan sidang kedelapan ini, keluarga terdakwa melakukan protes terhadap JPU yang dianggap dan tak berkeadilan.

“Sudah mengetahui bahwa korban tidak dapat dihadirkan, kenapa sidangnya harus diundur hingga ke sore hari kalau hanya mau dtunda,” ungkap Diana.

Diana, kakak korban tak mampu membendung emosinya sehingga terjadi insiden kecil di PN Makassar. Sambil memberontak dan menangis Diana meminta keadilan ditegakkan.

Kepada awak media di PN Makassar, Diana mengungkapkan, seharusnya hakim tidak menunda persidangan hari ini karena sesuai perintah persidangan sebelumnya.

“Kami diminta untuk menghadirkan saksi dari terdakwa sehingga proses persidangan seharusnya bisa berjalan sesuai perintah hakim pada persidangan lalu,” ungkap Diana.

Diana menambahkan, yang membuat dirinya emosi dikarenakan saksi korban yang dihadirkan pada sidang ini merupakan pelaku pengeroyokan terhadap terdakwa.

Lanjut Diana, berdasarkan nomor laporan polisi nomor : LP/1872/K/IX/2023/POLDA Sulsel/Restabes Mks, Tanggal 8 September 2024 dan SP2HP A .4.1 Nomor : B/2102/IX/Res 1.6/2023/Reskrim, Tanggal 2 September 2023, dimana kasusnya sudah dinyatakan P21.

“Namun Penyidik Polrestabes Makassar belum melimpahkan berkas perkara dan para tersangkanya ke kejaksaan negeri makassar dengan alasan pelaku utama sedang di luar daerah, sementara dalam pelacakkan, sedangkan pelaku lainnya masih bebas berkeliaran, di mana letak keadilannya,” tutup Diana.

Sementara itu, Tim Penasehat hukum Hamsina memberikan keterangan ke awak media mereka akan terus mengawal kasus ini.

“Kami meminta JPU agar dapat menghadirkan korban untuk kita gali fakta kejadian sebenarnya,” tutur Ashari (Restu)