SimpulRakyat.co.id, Halmahera Utara – Kuasa Hukum masyarakat desa Gisi, Kabupaten Halmahera Utara, Rolantio Lololuan, mengatakan bahwa praktek korupsi di Desa Gisi sangat masif dilakukan oknum pemerintah desa, bahkan diduga istri Kepala Desa juga turut terlibat.

Menurut Rolantio, istri Kepala Desa Gisi bukanlah bendahara desa namun selama ini telah bertindak langsung mengelola APBDes. Karena itu, dugaan keterlibatan istri Kades Gisi ini menjadi salah satu poin laporan masyarakat ke aparat penegak hukum.

“Istri Kepala Desa Gisi yaitu Hesty Mandasary bukan sebagai Bendahara Desa namun selama ini terlibat langsung mengelola APBDes Gisi, yaitu menerima, menyimpan dan mengeluarkan anggaran desa,” kata Rolantio saat menjelaskan permasalahan korupsi di desa Gisi, Selasa (27/12/2022).

Rolantio mengatakan, dalam pengelolaan APBDes Gisi, bahkan ada sejumlah dugaan pemalsuan tanda tangan guna memalsukan laporan keuangan dana desa.

“Misalnya, Sekretaris Desa Gisi tidak pernah menerima uang perjalanan dinas tapi dibuatkan seolah-olah Sekretaris Desa (Sekdes) Gisi telah mendapatkan uang perjalanan dinas dari Desa Gisi ke Tobelo, sehingga kwitansi ditandatangani oleh orang lain tapi nama Sekdes Gisi yang dicantumkan. Setelah Sekdes diperiksa, ternyata yang bersangkutan tidak pernah melakukan perjalanan dinas,” kata Rolantio menjelaskan.

“Selain Sekretaris Desa Gisi, ada juga tukang yang melakukan pekerjaan fisik Desa Gisi yang diketahui belum dibayar lunas, akan tetapi pada saat pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, ternyata ada sejumlah uang yang diterima seolah-olah itu benar. Setelah dikonfirmasi ternyata tanda tangan kepala tukang tersebut dipalsukan. Sehingga pada saat pemeriksaan, terungkap bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut,” sambung Rolantio.

Dijelaskan bahwa, sebelumnya Kejaksaan Negeri Halmahera Utara telah memeriksa sejumlah pihak mengenai dugaan korupsi di Gisi, diantaranya Kepala Desa Gisi Melki Sikawi, Bendahara Desa dan juga Istri Kepala Desa.

Namun menurut Rolantio, mestinya Jaksa juga memeriksa Operator Desa yang selama ini membuat laporan pertanggungjawaban APBDes guna menggali informasi lebih jauh.

“Selain Kades Gisi dan isterinya, dan juga bendahara desa, mestinya Jaksa juga periksa operator desa Gisi yang selama ini buat laporan pertanggungjawaban APBDes agar dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian keuangan negara yang ada. Jadi, mereka bertiga dan juga Operator ini bisa ditetapkan sebagai tersangka bersamaan,” ujarnya.

Selain itu, Rolantio meminta agar penanggung jawab PAUD di desa Gisi, yaitu adik kandung Kepala Desa Gisi juga harus diperiksa Jaksa, karena ada dugaan manipulasi laporan keuangan PAUD yang selama ini dilakukan.

“Kegiatan dukungan penyelenggara PAUD yang dikelola Feni Sikawi (adik kandi Kades Gisi) sebagai penanggung jawab PAUD, ternyata tidak melakukan kegiatan apapun, akan tetapi anggarannya selalu tersedia. Karena itu, kami mendesak JPU Kejaksaan Negeri Halmahera Utara memanggil dan memeriksa Feni Sikawi terkait sejumlah anggaran PAUD tersebut yang dalam pertanggungjawaban terealisasi namun kenyataannya tidak ada kegiatan satupun,” pinta Rolantio.

Ia juga meminta agar Kejaksaan menelusuri penggunaan aset desa berupa speed boat yang digunakan mengangkut penumpang sejak tahun 2019 dan baru diparkir di pelabuhan Desa Gisi akhir November 2022.

Menurut Rolantio, anggaran yang dihasilkan dari pengoperasian speed boat selama ini diduga telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Kami meminta kepada JPU Kejari Halmahera Utara menelusuri lebih dalam terkait speed boat milik Desa Gisi yang sejak 2019 dioperasikan mengangkut penumpang dari pelabuhan Tobelo – Morotai. Karena sampai dengan laporan para pelapor di Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, speed boat itu baru saja diparkir di pelabuhan Desa Gisi pada akhir September 2022,” kata Rolantio.

Dari semua permasalahan korupsi di desa Gisi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, Rolantio berkesimpulan bahwa pihak yang paling bertanggung jawab adalah Kepala Desa Gisi dan istrinya.

“Jadi, yang paling bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara di desa Gisi adalah Melki Sikawi (Kades Gisi) dan Hesty Mandarasi istrinya,” tegas Rolantio Lololuan, SH.,MH.,CMLC.,CRA,. Advokat – Kurator & Pengurus – Pengacara Pertambangan Founder Partner Law Firm Lololuan & Rekan, yang merupakan kuasa hukum masyarakat desa Gisi tersebut.

Hingga berita ini disiarkan, media ini masih berupaya mengkonfirmasi pihak – pihak terkait mengenai informasi masalah dugaan korupsi yang terjadi di Desa Gisi, Kabupaten Halmahera Utara.