SimpulRakyat.co.id, Sidrap – Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang melaksanakan pengawasan verifikasi faktual kepengurusan partai politik Persatuan Indonesia (Perindo), Senin (17/10/2022).
Kegiatan pengawasan ini dilakukan selama 2 hari kepada 7 partai politik calon peserta Pemilu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Sidrap.
Andi Syaiful selaku Komisioner Bawaslu Sidrap berharap agar seluruh rangkaian tahapan penyelenggaraan verifikasi faktual kepengurusan partai politik berjalan sesuai regulasi.

“Saya harap agar seluruh rangkaian tahapan penyelenggaraan verifikasi faktual kepengurusan ini bisa berjalan sesuai dengan mekanisme, prosedur dan tata cara sebagimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan,” harapnya.
Untuk diketahui, verifikasi faktual kepengurusan fokus pada 3 hal yakni kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota, memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30% pada kepengurusan, dan domisili kantor tetap kepengurusan.


Tinggalkan Balasan