SimpulRakyat.co.id, Sidrap – Asosiasi Depot Air Minum Kabupaten Sidrap menetapkan kenaikan harga untuk air minum isi ulang atau yang dikenal di masyarakat dengan sebutan air galon.

Pernyataan ini terlampir dalam surat kesepakatan bersama untuk disampaikan kepada masyarakat atau pelanggan air minum isi ulang yang ada di Kabupaten Sidenreng Rappang.

Sesuai hasil rapat pengusaha air minum isi ulang Kabupaten Sidenreng Rappang untuk keseragaman, kesepakatan harga yang ditetapkan bersama pada Rabu (7/9/2022) lalu di Rappang. Kenaikan harga ini mulai berlaku pada Kamis (8/9/2022).

Dalam surat kesepakatan tersebut harga air minum isi ulang ditetapkan menjadi harga depot Rp5000/galon, harga kios Rp6000/galon, sementara harga rumah tangga Rp7000/galon.

Surat Edaran Asosiasi Depot Air Minum Kabupaten Sidrap yang menetapkan kenaikan harga untuk air minum isi ulang. (Dok: Satry/SimpulRakyat.co.id).

Wakil ketua Asosiasi Depot Air Minum Kabupaten Sidrap, Ansar kepada media ini memaparkan alasan dinaikkannya harga air isi ulang tersebut merupakan imbas dari keputusan pemerintah untuk menaikkan harga BBM.

“Terkait dengan adanya dampak kenaikan BBM, pasti berimbas pada biaya operasional para pengusaha Depot Air minum (DAMIU), maka ada kenaikan harga sesuai kesepakatan bersama,” ungkap Ansar ke media ini, Senin (12/9/2022).

Untuk kedepannya, Ansar berharap adanya kesepakatan untuk penyeragaman harga air galon agar tidak menimbulkan persaingan yang tidak sehat antara pengusaha depot air minum di Sidrap.

“Harapannya ada keseragaman harga agar mengurangi persaingan tidak sehat sesama pengusaha depot air minum,” pungkas Ansar.