SimpulRakyat.co.id, Sidrap – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sidenreng Rappang melakukan pembahasan standar pelayanan (SP) melibatkan berbagai pihak terkait, Selasa (23/8/2022).
Dalam kesempatan itu, Patahangi didampingi Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Muhammad Ali, dan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Andi Muhammad Armin.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Sekretaris Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB, Jufri Lande, Kabid Bina Pemerintah Desa Dinas Pemdes PPA, Muhammad Akbar, dan Sub Koordinator Tata Laksana dan Pelayanan Publik Bagian Organisasi, Andi Mappaiwang.
Tampak pula Direktur LSM Lapagala, Zulkarnain Basir, perwakilan KNPI Sidrap, Muhammad Ridwan Nur, perwakilan LP3M UMS Rappang, perwakilan Bappelitbangda, Dinas Sosial, dan undangan lainnya.
Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan review atau penyusunan Standar Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tahun 2022.
Rapat tersebut dipimpin Kepala Dinas Dukcapil Sidrap, Andi Patahangi Nurdin di kantornya, Jl. Harapan Baru, Kompleks SKPD Sidrap.
Patahangi mengatakan, rapat bersama berbagai pihak itu untuk mendapat masukan-masukan demi peningkatan standar pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sidrap.
“Alhamdulillah ada beberapa masukan-masukan, Insya Allah mendorong pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang,” terangnya.


Tinggalkan Balasan