SimpulRakyat.co.id, Makassar – Terduga pelaku pembakaran mimbar di Masjid Raya Makassar, Kecamatan Bontoala, pria berinisial Kabba (22) berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polda Sulsel bersama Tim Jatanras Polrestabes Makassar, Sabtu (25/9) kemarin.
Hal itu dibenarkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana. Ia menerangkan, terduga pelaku pembakaran mimbar itu berhasil diamankan polisi setelah mendapatkan laporan dari pengurus masjid dengan bukti rekaman CCTV Masjid.
“Pelaku merupakan warga Jalan Tinumbu, yang berprofesi sebagai buruh,” ungkap Kombes Pol Witnu Urip Laksana yang didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Jamal Fatur Rahman, dan Uztad Das’ad Latif saat menggelar konferensi pers di Aula Mappouddang, Mako Polrestabes Makassar.
Lanjut Kombes Witnu menjelaskan bahwa, Kabba nekat melakukan hal itu karena merasa sakit hati dengan pengurus dan security Masjid, yang kerap melarangnya untuk istirahat di Masjid.
“Selain membakar mimbar, tersangka pelaku juga membakar Alquran, sajadah, serta jubah imam, serta nekat melakukan hal itu karena sakit hati sama pengurus Masjid. Karena setiap datang untuk istirahat, ia dilarang oleh pengurus dan pihak sekuriti masjid,” jelas Witnu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sajadah yang digunakan pelaku saat membakar mimbar masjid, dos, potongan dan serpihan mimbar, dan beberapa kitab suci Alquran, yang juga ikut terbakar karena berada tepat dekat dengan mimbar.
Sekadar diketahui, sebelumnya tersangka masuk masjid sekitar pukul 01.10 dini hari. Dikabarkan ia sengaja menutupi CCTV mimbar lalu membakar mimbar yang ada di dalam masjid.
Usai melancarkan aksinya, ia langsung pergi. Saat itu salah satu pengurus masjid yang datang langsung memadamkan api.
Ia kemudian mengabarkan kejadian tersebut ke sekuriti. Sang sekuriti berusaha mengejar pelaku namun kehilangan jejak.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Makassar. Pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun penjara.
Reporter: M Arif
Editor: Sukma Paramita


Tinggalkan Balasan