SimpulRakyat.co.id, Makassar – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Makassar resmi diperpanjang mulai dari 24 Agustus 2021 hingga 6 September 2021 mendatang.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Makassar No 443.01/413/S.Edar/Kebangpol/VIII/2021 tentang perpanjangan PPKM Level IV di Kota Makassar.

Kendati demikian, kebijakan ini sedikit mengalami perubahan dibandingkan PPKM sebelumnya, yakni mal, restoran berskala sedang dan besar, Tempat Hiburan Malam (THM) hingga tempat wisata saat ini sudah mulai beroperasi secara terbatas.
“Perubahan dengan PPKM sebelumnya, mal bisa buka maksimal 50 persen sampai jam 8 malam. Usaha THM dan lainnya juga sampai jam 8 malam dengan kapasitas 25 persen. Makan di tempat juga sudah dibolehkan,” kata Wali Kota Makassar Moh Ramdhan “Danny” Pomanto.
Danny Pomanto menargetkan selama dua pekan penerapan PPKM, Kota Makassar bisa turun ke PPKM Level III.
“Kami berharap bisa keluar dari Level IV, kalau kita bersama-sama menekan serendah-rendahnya Covid-19 di Kota Makassar saya yakin kita bisa turun level,” pungkas Wali Kota Makassar dua periode ini.
Reporter: M Arif Alif
Editor: Sukma Paramita


Tinggalkan Balasan