SimpulRakyat.co.id, Makassar – Proyek pembangunan Rumah Oprasional Stasiun Radio Pantai Navigasi (SROP) 6 unit yang berada di Jalan Sultan Abdullah Raya Kelurahan Tallo Makassar diduga tidak memiliki izin lingkungan dari kelurahan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Diketahui kontraktor Proyek pengerjaan 6 unit rumah oprasional SROP Navigasi CV Jaya Mandiri dan konsultan pengawas dari CV Amphidhya Yodha.

Saat dikonfirmasi via telephone seluler, Rabu (2/6) kemarin, Lurah Tallo Andi Muhammad Adri membenarkan adanya Proyek Pembangunan 6 Unit Rumah Oprasional SROP. Ia mengakui belum ada dokumen yang masuk di Kelurahan.

“Saya sudah mengintruksikan staff kelurahan untuk menemui pengawas proyek pembangunan tersebut untuk dihentikan sementara pengerjaannya sembari menyelesaikan izin-izinnya,” tuturnya.

Sementara itu, di tempat berbeda Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK, Burhan Salewangang mengatakan, walaupun ini tanah Navigasi dan yang dibangun juga untuk rumah operasional SROP, tetap harus ikut prosedur pemerintah Kota Makassar jangan semaunya.

“Ini negara Indonesia, negara hukum, yang semuanya ada aturan yang mengatur jadi jangan seenaknya membangun tanpa ada pertimbangan dan izin,” tutur Burhan saat menyampaikan ke Awak media. Kamis (3/6/2021).

Ia menegaskan, jika kontraktor tetap melakukan kegiatan pembangunan tanpa melengkapi dokumen perizinan dan lainnya, maka pihaknya akan melakukan demo meminta pemberhentian serta penutupan paksa pengerjaan tersebut, dan membawa kasus ini kepihak aparat yang lebih berwenang dalam hal ini Kejaksaan atau Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kami juga menduga banyak proyek pembangunan, pengadaan bahkan pemeliharaan jaringan Kantor Navigasi yang bermasalah,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Distrik Navigasi Kelas I Makassar, CV Jaya Mandiri dan konsultan pengawas CV Amphidhya Yodha. (*)