SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Kapolres Pangkep, AKBP Tulus Sinaga SIK, MH didampingi Kanit Idik III Sat Reskrim Ipda Arie Kusnandar, bersama Personil Resmob menggelar Konferensi Pers di Aula Andi Mappe, Mapolres Pangkep terkait kasus penangkapan bahan peledak berupa detonator, Pangkep, Rabu (18/9/19).

Kapolres Pangkep memberikan keterangan saat melakukan jumpa pers, ketiga pelaku yakni HM (64), J (53), M (47) warga asal Makassar berhasil diamankan oleh satuan Resmob Polres Pangkep, karena kedapatan menyimpan bahan peledak yang biasa digunakan untuk membuat bom ikan.

Lanjut, Kapolres Pangkep menjelaskan bahwa pelaku memperoleh bahan peledak itu dari Kendari, Sulawesi Tenggara, saat hendak dipasarkan di pulau-pulau yang ada di Kabupaten Pangkep dan Kabupaten Kepulauan Selayar.

Barang bukti saat ini yang diamankan yakni 12 kotak denerator, dimana satu kotak itu berisi 100 buah detonator, 20 gulung sumbu, satu unit kendaraan mobil merk Toyota Avanza.

“Detonator pabrikan ada 500 buah, sementara detonator rakitan sebanyak 700 buah, sehingga totalnya ada 1.200 biji detonator yang kita amankan,” ungkapnya.

“Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku saat ini kami amankan di Mapolres Pangkep untuk proses selanjutnya,” tutup AKBP Tulus Sinaga. (*/ Anwar Bro)