SimpulRakyat.co.id, Surakarta – Unit Narkoba Polres Surakarta didampingi Babinsa Koramil 05 Pasar Kliwon Kodim 0735 Surakarta melakukan penggrebekan terhadap pengedar Narkoba di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta Rabu (11/09/2019).
Menurut Babinsa Koramil 05 Pasar Kliwon, Serda Agus Santoso pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari warga setempat kepada pihak Polres Surakarta, dilakukan penyelidikan di lapangan oleh pihak kepolisian terhadap pelaku Alvian.
Setelah dipastikan pelaku benar-benar mengedarkan Narkoba di lingkungan sekitar, maka dilakukan penggerebekan di rumah kos-kosan pelaku, Reksoniten, Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon.
“Sebelum melaksanakan pengerebekan pihak kepolisian terlebih dahulu melapor kepada Lurah setempat untuk meminta izin melakukan pengerebekan di rumah kos pelaku, setelah lurah memberikan izin kepada pihak kepolisian langsung menuju lokasi dampingi oleh Babinsa dan Kepala RW setempat,” kata Serda Agus Santoso.
Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Surakarta AKBP Andy Rifai dan Kanit Sat Narkoba Polres Surakarta, di dalam rumah kosnya ternyata pelaku sedang meracik barang haram tersebut,
“Pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku setelah dilakukan penggeledahan didapati 5kg tembakau jenis gorilla,2 paket ganja dan 1 paket sabu2 dari kamar kos pelaku,”
“Penggerebakan berjalan dengan lancar dan aman. Untuk pelaku sudah di bawa ke Polresta Surakarta untuk pengembangan lebih lanjut.” pungkas dia. (*)


Tinggalkan Balasan