SimpulRakyat.co.id, Gowa – Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, Tim Gabungan TNI-Polri, dan Satpol PP melaksanakan operasi Yuridis di wilayah Kabupaten Gowa, Minggu pagi (20/09/2020).

Kegiatan diawali dengan melakukan apel gabungan di halaman Kantor Polres Gowa yang dipimpin langsung oleh Kabag Sumda Polres Gowa, Kompol Hj Nursiah selaku Pamen Was sekaligus sebagai pengendali operasi memimpin apel konsolidasi.

Pada agenda hari ke-5 operasi ini dilaksanakan secara mobile yang dipimpin oleh KBO sabhara polres gowa Iptu Abd.Hakim di dampingi oleh kanit Dalmas 1 Ipda Haryanto.

Lebih lanjut, patroli mobile dimulai depan Polres Gowa Jln Syamsuddin Tunru, Jln Wahid Hasim, Jln Masjid Raya, Patung Massa, Jln Abdul Mutalib Dg Narang, Bundaran Samata Hertasning Jln Tun Abdul Razak, dimana setiap titik ditempati oleh semua unsur tim gabungan.

“Dalam operasi ini, personil dibekali dengan blangko pelanggaran, yang mana setiap pelanggar akan didata pada blangko tersebut, selanjutnya para pelanggar ini diperintahkan untuk segera membeli masker,” ujarnya.

Adapun Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi Yustisi penggunaan masker dalam menerapkan adaptasi kebiasaan baru sekaligus mensosialisasikan Perda Kabupaten Gowa No 25 Tahun 2020 yang didalamnya diatur tentang kewajiban penggunaan masker, serta sanksi atau denda bagi yang tidak menaatinya.

Pada kegiatan patroli mobile ini, menyaring setidaknya kurang lebih 100 masyarakat penguna jalan, namun yang tidak memakai masker sekitar 27, kemudian pelanggar protokol kesehatan Covid-19 tersebut didata dalam blangko pelanggaran dan diberi imbauan edukasi untuk mamatuhi protokol kesehatan Covid-19. (*/Arwan Rewa)