SimpulRakyat.co.id, Jailolo Halmahera Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) telah Menetapkan Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Pupati Tahun 2020. Jumat (04/09/2020).
Pendaftaran yang digelar di Aula kantor KPU Desa Hoku-Hoku Kie Kecamatan Jailolo, diawasi langsung dari Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Halbar, pendaftaran pertama adalah pasangam calon Danny Missy dan Imran Lolori (DAMAI).
Dalam pantauan media SimpulRakyat.co.id, pendaftaran dalam masa pandemi covid 19, KPU Halbar membatasi jumlah kehadiran peserta atau massa di tempat pendaftaran. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19.

Ketua KPU Halbar Miftahudin Yusup, dalam sambutannya menyampaikan, pelaksanakan salah satu tahapan dalam penyelenggara pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten halmahera barat tahun 2020, yaitu pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati,
“Berdasarkan peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, daftar pasangan calon dilaksanakan selama 3 hari dari 4 – 6 September 2020,”ungkap Miftahudin saat membuka pendaftaran pasangan calon.
Orang nomor satu di KPU Halbar ini juga mengatakan, dari pendaftaran, menerima dokumen syarat pencalonan. Namun sebelum menerima, KPU Halbar lebih dulu lakukan penyemprotan disenvektan ke dokumen Bapaslon, baru dilanjutakan verifikasi dokumen tersebut.
“Untuk Hasil verifikasi dokumen tersebut, KPU Halbar akan menerbitakan berita acara hasil pemeriksaan serta dilampirkan dengan surat pengantar pemeriksaan dari KPU Habar,”ucapnya
Dirinya menambahkan, kita juga akan mengetahui apakah pendaftaran Bapaslon diterima, jika diterima, kami akan menerbitkan surat pengantar pemeriksaan syarat persyaratan serta lampiran dan surat pengantar pemeriksaan kesehatan ke Bapaslon yang bersangkautan.
“Jika hasil verifikasi hari ini masi ada yang belum memenuhi syarat, maka seluruh dokumen akan kami kembalikan untuk ke Bapaslon lakukan perbaikan, dan mendaftar kembali selama waktu pendaftaran ditentukan,”cetusnya. (MH)


Tinggalkan Balasan