SimpulRakyat.co.id, Gowa – Satuan Narkoba Polres Gowa kembali mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa pada Minggu (19/07) lalu, sekira pukul 00.15 Wita di Jalan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Diketahui, tersangka pengguna dan pembeli, yakni MA (24) merupakan wiraswasta, warga BTN Bumi Lestari, Kelurahan Kalebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Sementara, M (27) warga Taipa Le’leng, Desa Kampili, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa  berperan sebagai pengedar dan pengguna.

Adapun barang bukti yang dikumpulkan dari tangan tersangka, yakni 1 unit mobil merk Mitsubishi Xpander warna Putih dan 118 butir Pil Extasi bentuk kodok.

Gerak cepat itu dibenarkan Kasubag Humas Polres Gowa saat menggelar press conference di halaman Kantor Polres Gowa pada Selasa (21/07) kemarin.

“Modus pelaku dalam melakukan aksinya, pengedar menghubungi pembeli via HP, pengedar mendapatkan extasi dari rekannya kemudian dijual seharga Rp300/biji,” ujar Tambunan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta seumur hidup dan hukuman mati. (**)